PANTAU FINANCE –Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) diminta untuk memperhatikan batas waktu aktivasi rekening Simpel terbaru pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aktivasi rekening Simpel merupakan syarat penting untuk memastikan kelangsungan penerimaan bansos PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Dengan melakukan aktivasi rekening, penerima manfaat di semua jenjang pendidikan berhak menerima bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Siswa yang termasuk dalam daftar penerima PIP harus melakukan aktivasi rekening Simpel di bank penyalur. Batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir adalah tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, bagi siswa kelas berjalan atau tingkat SMP/SMA kelas 1 dan 2, atau SD kelas 1 hingga 5, batas waktu aktivasi rekening Simpel diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Pentingnya aktivasi rekening Simpel ini adalah untuk memastikan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi penerima bansos PIP, mematuhi batas waktu aktivasi rekening Simpel adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan yang mereka dapatkan.***











