PANTAU FINANCE – Bansos senilai Rp600 ribu, yang dirapel untuk tiga bulan sekaligus, menjadi sorotan karena hanya penerima manfaat tertentu yang berhak mencairkannya.
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bansos BPNT dilakukan secara bertahap sejak 18 April 2024, meliputi bulan April, Mei, dan Juni 2024. Namun, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) dapat melakukan pencairan.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah penerima manfaat harus sudah menerima undangan resmi dari PT Pos untuk melakukan pencairan. Hal ini sebagai langkah pengamanan agar bansos benar-benar tersalurkan kepada yang berhak.
Penerima manfaat diimbau untuk memeriksa status keikutsertaannya secara berkala melalui website resmi Kemensos, karena mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk memastikan apakah mereka berhak mendapatkan bansos BPNT, KPM dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id. Dengan demikian, proses pencairan bansos dapat berlangsung dengan transparan dan efisien.***











