PANTAU FINANCE – Pemerintah telah menerapkan aturan ketat bagi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag), yang harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan.
Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah memiliki bukti keanggotaan dalam data pokok pendidikan atau yang dikenal dengan Dapodik. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap siswa memang layak dan sudah terdaftar dalam sistem pendidikan.
Dengan adanya syarat ini, identitas setiap siswa dapat dengan mudah diidentifikasi, termasuk jenjang pendidikan, alamat, dan lokasi sekolah, baik itu sekolah umum maupun madrasah.
Aturan ini merupakan hasil kesepakatan dari dua kementerian terkait, yaitu Kemendikbud dan Kemenag, yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan PIP.
Selain syarat identitas kependudukan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah, ada juga syarat khusus lain yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.
Syarat tersebut adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN menjadi bukti bahwa seorang anak terdaftar sebagai siswa di berbagai tingkatan pendidikan.
NISN juga menjadi syarat untuk mengakses dan memperoleh bantuan PIP, karena data NISN telah terhubung langsung dengan sistem yang dimiliki oleh Kemendikbud dan Kemenag.***











