PANTAU FINANCE- Menjelang arus mudik Lebaran 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan baru yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan agar terhindar dari tilang.
Aturan ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk para pemudik yang hendak pulang kampung.
Penerapan aturan baru ini dilakukan secara serentak oleh Korlantas Polri beserta seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas di Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, kemacetan, dan kepadatan lalu lintas selama arus mudik berlangsung. Hal ini bertujuan agar pemudik dapat mencapai tujuan mereka dengan aman, lancar, dan selamat.
Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode angkutan mudik Lebaran 2024.
Dalam kebijakan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap untuk berputar balik. Namun, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera ETLE.
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lebih tertib dan aman bagi semua pemudik.***








