PANTAU FINANCE- Kabar baik bagi para pencari kerja dan individu yang ingin meningkatkan keterampilan mereka: Pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 65 telah dibuka sejak tanggal 22 Maret 2024. Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat-syarat terbaru yang berlaku untuk Kartu Prakerja Gelombang 65 tahun 2024.
Hingga saat ini, program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat besar bagi banyak masyarakat di seluruh Indonesia. Meskipun begitu, masih ada banyak generasi muda dalam usia kerja yang belum mendaftar, sehingga belum dapat menikmati bantuan yang ditawarkan oleh program ini.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang syarat-syarat terbaru Kartu Prakerja Gelombang 65 tahun 2024. Diharapkan informasi ini dapat membantu calon penerima Kartu Prakerja yang ingin mendaftar dalam gelombang ini.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 65:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Usia 18-64 tahun: Usia calon pendaftar harus berada dalam rentang usia 18 hingga 64 tahun.
3. Tidak Menempuh Pendidikan Formal: Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal di lembaga pendidikan manapun.
4. Sedang Mencari Kerja atau Pekerja yang Kena PHK: Calon pendaftar bisa berupa individu yang sedang mencari pekerjaan atau mereka yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK. Juga termasuk pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi kerja mereka.
5. Bukan Termasuk Kategori Karyawan Tertentu: Calon pendaftar tidak boleh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri atau TNI, pejabat, karyawan BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta bukan direksi atau komisaris suatu perusahaan.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 65. Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan Anda dapat mendaftar dengan benar dan memperoleh manfaat dari program Kartu Prakerja.***








