PANTAU FINANCE – Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah membutuhkan bantuan beasiswa pendidikan, ada kabar baik! BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program beasiswa yang dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan. Namun, bagaimana sebenarnya cara mengklaimnya? Berikut panduan lengkapnya:
BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk program beasiswa pendidikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta yang mengalami musibah. Proses klaimnya pun tergolong mudah.
Klaim Beasiswa Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja (JKK):
1. Laporkan Kecelakaan: Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan laporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam.
2. Persiapkan Dokumen: Siapkan fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
3. Isi Formulir: Lengkapi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Klaim Beasiswa Apabila Terjadi Kematian (JKM):
1. Datangi Kantor Cabang: Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
2. Persiapkan Dokumen: Persyaratan yang dibutuhkan antara lain: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, RIP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (jika ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Dengan panduan ini, diharapkan proses klaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar, memberikan bantuan yang dibutuhkan bagi keluarga peserta yang mengalami musibah.***











