• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Besar dan Merata: Bansos PKH untuk Penyandang Disabilitas Tahun 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 5, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
MUDAH! Berikut Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Terbaru 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Pemerintah mengumumkan besaran terbaru untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan khusus untuk penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan distribusi bantuan sosial yang lebih merata dan adil di tahun 2024.

Perbaruan data dan kriteria penerima bantuan sosial terus dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, terutama bagi keluarga-keluarga kurang mampu. Hal ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi yang membutuhkan.

Proses pencairan bansos PKH telah disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Melalui transfer bank, PT. Pos Indonesia, dan bank-bank yang tergabung dalam Himbara, bantuan sosial dapat diterima dengan cepat dan efisien.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Dalam menetapkan kriteria dan besaran bantuan PKH untuk penyandang disabilitas, pemerintah tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, dalam DTKS tersebut, kriteria untuk penerima bantuan PKH di tahun 2024 telah diklasifikasikan kembali, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Berdasarkan ketentuan resmi, besaran bantuan PKH untuk penyandang disabilitas telah ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap. Besaran ini sejalan dengan bantuan yang diberikan kepada lansia, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan dalam akses terhadap bantuan sosial bagi semua lapisan masyarakat.***

Tags: BANSOSPKHpt pos
ShareTweetSendShare
Previous Post

Akses Mudah: Pengajuan KUR BRI Kini Lebih Simpel Melalui HP Anda!

Next Post

Perhatian! Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahun 2024 Sudah Diumumkan!

Next Post
BLT Dana Desa Kembali Cair: Berhak Dapat Rp900 Ribu, Ini Syaratnya

Perhatian! Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahun 2024 Sudah Diumumkan!

Dua Bansos Rp1,3 Juta Segera Cair Minggu Ini! Apa Saja? Simak Informasinya

Angin Segar bagi Lansia: Besaran Bansos PKH 2024 Terkuak!

Kabar Gembira! Bansos PKH 2024 Akan Diberikan kepada Tiap Ibu Hamil

Langkah Mudah Dapatkan Bansos PKH untuk Lansia: Simak 6 Tahapannya!

Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67: Persiapkan Diri Anda untuk Memperoleh Bantuan Rp4,2 Juta dari Pemerintah!

Pendaftaran Prakerja Gelombang 67 Segera Ditutup: Cara Mengatasi NIK Tak Terdaftar Secara Online

Menelusuri Tiga Poros Kuat dalam Pilgub Sulsel 2024

Pilgub Sumbar 2024: Politisi Gerindra Andre Rosiade Bergegas Ramaikan Bursa Cagub Sumbar

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In