PANTAU FINANCE – Kemendikbudristek telah menetapkan 5 kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Bagi yang memenuhi kriteria ini, bisa segera mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
PIP saat ini ditujukan untuk membantu pelajar dari semua tingkat pendidikan dan mahasiswa. Para penerima manfaat telah merasakan pentingnya bantuan ini sebagai solusi untuk biaya pendidikan keluarga yang kurang mampu.
Namun, pemerintah juga mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kemenag, sehingga siswa dan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan dapat terakomodasi dalam kebutuhan pendidikan melalui program PIP.
Untuk dapat mengajukan dan menjadi penerima manfaat, ada 5 kriteria penerima PIP 2024 yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Meskipun tidak harus memenuhi semua, jika ada yang memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan, sekolah dapat mengajukannya ke Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berikut adalah 5 kriteria penerima PIP 2024 yang harus dimiliki oleh calon penerima manfaat:
1. Dari keluarga peserta PKH atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan; terkena dampak bencana alam.
3. Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Dengan peneguhan kriteria ini, diharapkan bantuan PIP dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan dalam meraih akses pendidikan.***











