PANTAU FINANCE – KPU kabupaten/kota telah mengumumkan jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Tahap ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Dengan mendekatnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, KPU kabupaten/kota memulai rekrutmen PPK Pilkada 2024. Jadwal pendaftaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan menyelenggarakan pilkada serentak.
Bagi mereka yang berminat untuk bergabung sebagai anggota PPK Pilkada 2024, berikut adalah jadwal terbaru yang telah dirilis oleh KPU, disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah:
– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024
– Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024
– Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 – 2 Mei 2024
– Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024
– Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei
– Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024
– Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei
– Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
– Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
– Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024
Ini adalah tahapan penting yang menandai proses persiapan pemilihan umum di tingkat kecamatan, dimulai dari penerimaan pendaftaran hingga pelantikan anggota PPK.***











