PANTAU FINANCE- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat. Sekarang, pembuatan sertifikat tanah jenis wakaf dapat dinikmati tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat di wilayah perdesaan dalam mengakses layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis. AHY menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan dalam bentuk apapun yang dikenakan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
Masyarakat, terutama para nazir dan jemaah masjid, diimbau oleh Kementerian ATR/BPN untuk menyebarkan informasi ini agar lebih banyak orang dapat mendaftarkan tanah wakaf mereka. Proses pendaftaran tanah wakaf ini dijamin tidak dipungut biaya apa pun.
Kebijakan pemberian sertifikat tanah wakaf secara gratis ini merupakan langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata kelola administrasi pertanahan yang lebih tertib dan merata di seluruh Indonesia. Lebih dari sekadar dokumen hukum, sertifikat ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah mereka.***









