Jakarta, Pantau Finance – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menerbitkan izin operasional bursa kripto pertama di Indonesia kepada PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN). Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
BKN akan menjadi tempat untuk memperdagangkan aset kripto yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di BKN meliputi Bitcoin, Ethereum, Tether, dan Binance Coin.
Hadirnya bursa kripto di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. Selain itu, bursa kripto juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi investor kripto dari berbagai risiko.
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kehadiran bursa kripto di Indonesia:
- Transaksi kripto menjadi lebih transparan dan aman
- Investor kripto mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko
- Nilai transaksi kripto di Indonesia meningkat
- Pendapatan negara dari pajak kripto meningkat
Dengan adanya bursa kripto, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
Sumber : CNBC








