• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

SMPN 1 Jatiagung Kucurkan Rp141 Juta untuk Honor, Pengamat Angkat Bicara

MeldabyMelda
June 16, 2026
in Berita
A A
SMPN 1 Jatiagung Kucurkan Rp141 Juta untuk Honor, Pengamat Angkat Bicara
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE-  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan Dana BOS tahap awal Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu Dana BOS Reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Dari jumlah tersebut, pihak sekolah tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp141.380.000 untuk pembayaran honor tenaga honorer.

Jika dihitung berdasarkan total dana yang diterima pada tahap pertama, alokasi tersebut mencapai sekitar 35,31 persen dari total anggaran. Angka ini menjadi perhatian karena berada di atas batas maksimal yang diatur dalam ketentuan penggunaan Dana BOS untuk sekolah negeri.

BeritaTerkait

Demokrasi Butuh Kritik Cerdas, Bukan Sekadar Teriakan Perubahan

FORKRAF Tanggamus Dorong Transformasi Pariwisata Berbasis Pengalaman

Di Tengah Berbagai Polemik Anggaran, Pemkot Bandar Lampung Tetap Raih WTP

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Acuan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Ketentuan tersebut dibuat agar pemanfaatan Dana BOS tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kebutuhan operasional sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Pengamat Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan Lampung, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Menurutnya, penggunaan anggaran honor yang mencapai lebih dari 35 persen menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu besar untuk honor tenaga non-ASN. Jika benar mencapai lebih dari 35 persen, maka hal ini perlu ditelusuri dan dikaji lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, maupun aparat pengawas lainnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.

Potensi Konsekuensi Administratif

Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari evaluasi penggunaan dana, audit investigatif, hingga kewajiban melakukan penyesuaian atau pengembalian apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur lain yang melanggar ketentuan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran honor tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dilaporkan belum mendapatkan respons. Sementara upaya konfirmasi langsung ke sekolah juga belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun hasil verifikasi dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BOSP2025DanaBOSDanaHonorLampungSelatanPendidikanLampungPermendikdasmen2025SMPN1JatiAgung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Demokrasi Butuh Kritik Cerdas, Bukan Sekadar Teriakan Perubahan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

SMPN 1 Jatiagung Kucurkan Rp141 Juta untuk Honor, Pengamat Angkat Bicara

SMPN 1 Jatiagung Kucurkan Rp141 Juta untuk Honor, Pengamat Angkat Bicara

June 16, 2026
Demokrasi Butuh Kritik Cerdas, Bukan Sekadar Teriakan Perubahan

Demokrasi Butuh Kritik Cerdas, Bukan Sekadar Teriakan Perubahan

June 16, 2026
FORKRAF Tanggamus Dorong Transformasi Pariwisata Berbasis Pengalaman

FORKRAF Tanggamus Dorong Transformasi Pariwisata Berbasis Pengalaman

June 16, 2026
Di Tengah Berbagai Polemik Anggaran, Pemkot Bandar Lampung Tetap Raih WTP

Di Tengah Berbagai Polemik Anggaran, Pemkot Bandar Lampung Tetap Raih WTP

June 16, 2026
Mengapa Puisi Muhammad Alfariezie Disebut Mewakili Gaya Kritik Lampung?

Mengapa Puisi Muhammad Alfariezie Disebut Mewakili Gaya Kritik Lampung?

June 15, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In