• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 2, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Publik Menanti Langkah Aparat dalam Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan

MeldabyMelda
June 14, 2026
in Berita
A A
Publik Menanti Langkah Aparat dalam Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Yayasan Pendidikan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Eka Afriana bisa senasib dengan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang JPU tuntut 10 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan Pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut SP2HP yang Abdullah Sani terima dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Eka Afriana telah kepolisian periksa dalam dugaan pelanggaran izin operasional yang bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BeritaTerkait

Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat

Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

Pemprov Lampung Dukung Program Santri ke Jerman, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Apakah Eka Afriana akan kembali lepas dari jerat hukum setelah tak tersentuh dalam kasus dugaan pemalsuan identitas untuk lolos sebagai CPNS pada tahun 2008?

Abdullah Sani pun telah melaporkan indikasi dugaan Tipikor oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kajati Lampung.

Selain itu, ia melayangkan surat kepada Kapolda Lampung untuk segera menyelidik dan menyidik dugaan kejahatan korporasi di tubuh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Eka Afriana ialah pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sesuai isi akta notaris yang Kemenkumham sahkan pada Agustus 2025.

Yayasan tersebut telah menerima dana hibah dari APBD Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu, terbukti menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Ratusan muridnya menjadi korban permasalahan HAM terhadap Hak Anak sebagaimana laporan resmi Kanwil Kemenham Lampung.

Tentu Eka Afriana berkaitan erat dengan Budi Kurniawan.

Jaksa menetapkan adik ipar Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi tersebut karena mengelola dana PI10% tanpa mengindahkan Permen ESDM No. 37.

Jaksa mendakwa Dirops PT LEB itu bersalah karena mengelola dana bagi hasil usaha migas tanpa Perda.

Lebih lanjut, di dalam pakta persidangan– pertanyaan-pertanyaan jaksa kepada saksi dari tim seleksi pengurus PT LEB mengarah konflik kepentingan antara Arinal Djunaidi dan Budi Kurniawan.

Bukan tak mungkin, Eka Afriana pun akan bernasib sama dengan apa yang Budi Kurniawan alami: Dituntut 10 tahun penjara karena mengelola PI tanpa perda dan ada indikasi konflik kepentingan.

Eka Afriana telah terbukti menyelenggarakan yayasan pendidikan tanpa izin operasional sebagaimana yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

Sanksinya jelas, 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Ia yang saat itu masih menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung pun diduga terlibat dalam aliran dana hibah ke rekening yayasan pendidikan privatnya.

Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Jimly Asshiddiqie telah mengungkap tegas terkait Eka Afriana dalam mengurus yayasan dan aliran dana hibahnya.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya. ***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungEkaAfrianaEvaDwianaLAMPUNGPoldaLampungYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gejolak Timur Tengah Bikin BBM Terancam Naik, Anggota DPR Belum Berani Beri Kepastian

Next Post

Opini WTP Pemkot Bandar Lampung Kembali Jadi Perbincangan, KPK Didorong Bertindak

Next Post
Opini WTP Pemkot Bandar Lampung Kembali Jadi Perbincangan, KPK Didorong Bertindak

Opini WTP Pemkot Bandar Lampung Kembali Jadi Perbincangan, KPK Didorong Bertindak

Kebijakan Pendidikan Daerah Jadi Sorotan, Publik Minta Evaluasi Menyeluruh

Kebijakan Pendidikan Daerah Jadi Sorotan, Publik Minta Evaluasi Menyeluruh

Eva Dwiana Disorot, Publik Bandingkan Polemik Yayasan Siger dengan Kasus Arinal Djunaidi

Eva Dwiana Disorot, Publik Bandingkan Polemik Yayasan Siger dengan Kasus Arinal Djunaidi

Setiap Musim Hujan Ceritanya Sama, Warga Enggal Hidup dalam Bayang-Bayang Banjir

Setiap Musim Hujan Ceritanya Sama, Warga Enggal Hidup dalam Bayang-Bayang Banjir

Mengapa Puisi Muhammad Alfariezie Disebut Mewakili Gaya Kritik Lampung?

Mengapa Puisi Muhammad Alfariezie Disebut Mewakili Gaya Kritik Lampung?

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat

Advokat Bongkar Kejanggalan Vonis PT LEB: Aktor Intelektual Disebut, Tapi Hukuman Budi Lebih Berat

July 30, 2026
Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

Kejati Lampung Banding, Hukuman Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Jadi Sorotan

July 30, 2026
Pemprov Lampung Dukung Program Santri ke Jerman, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Pemprov Lampung Dukung Program Santri ke Jerman, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

July 30, 2026
Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

Status Tersangka Sekda Lamteng Jadi Perhatian, Kesbangpol Ungkap Kekhawatiran Administrasi Pemerintahan

July 24, 2026
Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

Surat Analisis Kesbangpol Bocor, Pemerintah Diminta Waspadai Dampak Isu Welly Adiwantara

July 24, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In