PANTAU FINANCE – Dengan hasil pleno penetapan kursi DPRD Lampung, terungkap bahwa pada Pilgub Lampung 2024, tidak ada partai yang bisa mengajukan calon sendiri. Berikut adalah daftar partai yang meraih suara tertinggi di DPRD Lampung.
Partai Gerindra menjadi yang terdepan dengan perolehan kursi terbanyak, yakni 16 kursi. Disusul oleh PDIP di posisi kedua dengan 13 kursi. Di tempat ketiga, terdapat Golkar dan PKB dengan masing-masing 11 kursi.
Nasdem menyusul dengan 10 kursi, diikuti oleh Partai Demokrat dengan 9 kursi. Posisi selanjutnya diduduki oleh PAN dengan 8 kursi, dan PKS menempati urutan terakhir dengan 7 kursi.
Namun, menurut ketentuan KPU, partai yang ingin mengajukan calon sendiri harus memiliki minimal 17 kursi di DPRD Lampung. Oleh karena itu, kondisi ini mengharuskan partai-partai pemenang pemilu di Lampung untuk melakukan koalisi.
Partai Gerindra, meskipun meraih kursi terbanyak, masih perlu mencari satu kursi tambahan agar dapat mengusung calon gubernur di Pilgub Lampung 2024.***











