PANTAU FINANCE – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan keputusannya terkait gugatan terkait Pilpres 2024. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Senin (22/4/2024), Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe (intervensi) terkait majunya putra beliau, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024, kata Arief Hidayat saat membacakan putusan tersebut.
MK juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.
Pernyataan Hakim Arief berkaitan dengan tuntutan terkait tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat dari pencalonan pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut.
Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKWK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut, tambah Arief Hidayat.
Arief juga menegaskan bahwa MK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, dan persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil Presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, jelas Arief.
Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024, tambahnya lagi.***











