• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kaesang Pangarep, Potensi Calon Gubernur DKI 2024, Terganjal UU Pilkada

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
May 3, 2024
in Berita
A A
Calon Pilkada Pesisir Barat 2024: Septi Istiqlal, Dedi Irawan, dan Ali Yudiem Muncul di Ajang Politik
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Masa depan politik Kaesang Pangarep di Pilgub DKI 2024 dipertanyakan seiring dengan ketentuan UU Pilkada yang mungkin menjadi penghalang bagi ambisinya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah lama merapatkan barisan di belakang Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, untuk mewujudkan langkah politiknya dalam Pilkada DKI 2024.

Namun, langkah ini mungkin akan dihadang oleh Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Saat ini, Kaesang Pangarep baru berusia 29 tahun dan baru akan mencapai usia yang diperlukan pada 25 Desember 2024.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Reaksi Kaesang terhadap dukungan PSI terbilang ambigu. Saat ditanya oleh wartawan, ia enggan memberikan jawaban pasti, menyatakan bahwa ia ingin meninjau situasi lebih lanjut.

Kondisi ini mengingatkan pada kasus kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang menghadapi hambatan serupa saat mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pilpres sebelumnya. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan lampu hijau atas pencalonannya.

Tidak hanya Kaesang, PSI juga mempertimbangkan nama lain, yakni Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, sebagai potensi calon gubernur DKI Jakarta. Grace berhasil memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta III pada Pemilu 2024, dengan raihan 193.556 suara, menjadikannya sebagai figur yang patut diperhitungkan dalam perhelatan politik mendatang.***

Tags: DKI JakartaPemilu di daerahPILGUB 2024
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cara Klaim Bansos BPNT Rp400 Ribu Melalui Link Resmi Kemensos

Next Post

MANTAP! Ada 7 Bansos yang Cair di Bulan Mei 2024, Apa Saja?

Next Post
BLT Dana Desa Kembali Cair: Berhak Dapat Rp900 Ribu, Ini Syaratnya

MANTAP! Ada 7 Bansos yang Cair di Bulan Mei 2024, Apa Saja?

MUDAH! Berikut Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Terbaru 2024

PKH Tahap 3 2024: Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran

TERBARU! Cara Mudah Cek Jadwal dan Penerima Bansos PKH Tahun 2024

PKH Tahap 3 2024: Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran

Antisipasi! Kartu Prakerja Gelombang 67 Tahun 2024 Siap Dibuka, Ini Syarat Terbaru yang Harus Anda Perhatikan

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Kini Dibuka!

Wahdi-Qomaru Bersatu Kembali, Sinyal Kuat Pasangan di Pilkada Kota Metro

Sahrul Gunawan, Sendi Ferdiansyah, dan Dedie A. Rachim: Sosok-sosok Pilihan di Pilwakot Bogor 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In