PANTAU FINANCE – Masa depan politik Kaesang Pangarep di Pilgub DKI 2024 dipertanyakan seiring dengan ketentuan UU Pilkada yang mungkin menjadi penghalang bagi ambisinya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah lama merapatkan barisan di belakang Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, untuk mewujudkan langkah politiknya dalam Pilkada DKI 2024.
Namun, langkah ini mungkin akan dihadang oleh Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Saat ini, Kaesang Pangarep baru berusia 29 tahun dan baru akan mencapai usia yang diperlukan pada 25 Desember 2024.
Reaksi Kaesang terhadap dukungan PSI terbilang ambigu. Saat ditanya oleh wartawan, ia enggan memberikan jawaban pasti, menyatakan bahwa ia ingin meninjau situasi lebih lanjut.
Kondisi ini mengingatkan pada kasus kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang menghadapi hambatan serupa saat mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pilpres sebelumnya. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan lampu hijau atas pencalonannya.
Tidak hanya Kaesang, PSI juga mempertimbangkan nama lain, yakni Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, sebagai potensi calon gubernur DKI Jakarta. Grace berhasil memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta III pada Pemilu 2024, dengan raihan 193.556 suara, menjadikannya sebagai figur yang patut diperhitungkan dalam perhelatan politik mendatang.***











