• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

MeldabyMelda
June 18, 2026
in Berita
A A
Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

BeritaTerkait

Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

Perkara PT LEB Jadi Magnet Publik, Ruang Sidang PN Tanjungkarang Penuh Pengunjung

KPRI Handayani di Bawah Sorotan, Tabungan Anggota Diduga Belum Dibayarkan

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLAMPUNGPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

Eks Dirut PT LEB Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Hakim Pertimbangkan Dana untuk Daerah

June 18, 2026
Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

Eva Dwiana dan Eka Afriana Didesak Tuntaskan Persoalan Koperasi yang Menjerat Pensiunan Guru

June 18, 2026
Perkara PT LEB Jadi Magnet Publik, Ruang Sidang PN Tanjungkarang Penuh Pengunjung

Perkara PT LEB Jadi Magnet Publik, Ruang Sidang PN Tanjungkarang Penuh Pengunjung

June 18, 2026
KPRI Handayani di Bawah Sorotan, Tabungan Anggota Diduga Belum Dibayarkan

KPRI Handayani di Bawah Sorotan, Tabungan Anggota Diduga Belum Dibayarkan

June 18, 2026
HUT Bandar Lampung ke-344, Surat Terbuka Ini Soroti Prioritas Pembangunan Pemkot

HUT Bandar Lampung ke-344, Surat Terbuka Ini Soroti Prioritas Pembangunan Pemkot

June 17, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In