• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

DPRD Bandar Lampung: Pendidikan Gratis Jangan Bebani Sekolah Swasta

MeldabyMelda
February 6, 2026
in Berita
A A
DPRD Bandar Lampung: Pendidikan Gratis Jangan Bebani Sekolah Swasta
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Polemik SMA Swasta Siger membuka ruang diskusi baru tentang solusi pendidikan gratis yang lebih berkeadilan dan taat regulasi. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya mencontoh pola Jawa Barat yang menggratiskan pendidikan tanpa membangun sekolah baru, melainkan dengan memperkuat peran SMA/SMK swasta melalui skema pembiayaan yang terukur.

Pendidikan Gratis Tanpa Bangun Sekolah Baru

Asroni Paslah menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi layak dijadikan rujukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah bukan untuk mendirikan sekolah negeri atau swasta baru, melainkan memberikan beasiswa langsung kepada peserta didik kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Dengan skema tersebut, siswa tetap dapat mengenyam pendidikan gratis di SMA/SMK swasta tanpa harus membebani sekolah atau melanggar regulasi pendidikan.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

“Model Jawa Barat ini sangat menarik. Negara hadir membiayai siswanya, bukan memaksakan pendirian sekolah baru yang justru menimbulkan masalah hukum,” ujar Asroni Paslah, Kamis, 5 Februari 2026.

Hibah Tidak Bisa Terus-Menerus

Asroni menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menjadikan dana hibah sebagai solusi permanen. Selain berisiko menabrak aturan, pola hibah terus-menerus juga berpotensi menimbulkan ketergantungan dan persoalan akuntabilitas.

Menurutnya, saat ini SMA/SMK swasta di Lampung belum menerima BOSDA dan hanya mengandalkan dana BOS. Kondisi tersebut membuat banyak sekolah swasta kesulitan meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kalau hibah terus, itu juga tidak sehat. Pemerintah harus cari pola yang adil, terukur, dan sesuai regulasi,” katanya.

Skema P2KM Jadi Opsi Realistis

Sebagai alternatif, Asroni mengusulkan Pemkot Bandar Lampung mengadopsi skema Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dengan sistem klaim. Dalam pola ini, pemerintah membayar biaya pendidikan siswa kurang mampu berdasarkan jumlah peserta didik yang benar-benar dilayani sekolah swasta.

“Skemanya bisa seperti P2KM, sistem klaim. Itu adil, transparan, dan tidak menabrak aturan. SMA/SMK swasta tetap hidup, anak-anak gratis sekolah, dan pemerintah punya citra baik,” jelasnya.

Skema ini dinilai mampu menekan angka putus sekolah tanpa mematikan ekosistem pendidikan swasta yang telah lama berkontribusi di Kota Bandar Lampung.

Posisi Yayasan Tetap Ada, Tapi Terbatas

Menjawab polemik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Asroni menilai yayasan tetap bisa berperan, namun tidak sebagai penyelenggara sekolah tanpa izin. Yayasan dapat difungsikan sebagai penyalur atau penjamin program pendidikan gratis, serupa konsep yayasan sosial pada masa lalu.

“Yayasan tetap bisa ada, tapi jangan jadi operator sekolah ilegal. Fokus saja jadi penyalur dan penjamin agar anak-anak bisa sekolah dengan nyaman dan gratis,” ujarnya.

 Jalan Tengah Polemik SMA Siger

Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah paling rasional di tengah polemik SMA Siger. Pemerintah tetap melindungi anak-anak kurang mampu, sekolah swasta tidak dirugikan, dan regulasi pendidikan tetap dihormati.

Dengan meniru pola Jawa Barat dan skema P2KM, Pemkot Bandar Lampung dinilai bisa menyelesaikan persoalan pendidikan tanpa membuka konflik hukum baru.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Asroni PaslahDPRD Bandar LampungP2KMpendidikan gratis bandar lampungpendidikan Jawa Baratpolemik SMA SigerSMA SigerSMA SMK swasta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Pendidikan ke Politik: SMA Siger Jadi Contoh Buruk Tata Kelola Sekolah Swasta

Next Post

Kontroversi SMA Siger, DPRD Bandingkan Kebijakan Lampung dan Jawa Barat

Next Post
Kontroversi SMA Siger, DPRD Bandingkan Kebijakan Lampung dan Jawa Barat

Kontroversi SMA Siger, DPRD Bandingkan Kebijakan Lampung dan Jawa Barat

Program Sekolah Terbuka Lampung Tingkatkan Kompetensi dan Keterampilan Warga

Program Sekolah Terbuka Lampung Tingkatkan Kompetensi dan Keterampilan Warga

Janji Jalan Mulus Tinggal Kenangan, Warga Soroti Kepemimpinan Eva Dwiana

Janji Jalan Mulus Tinggal Kenangan, Warga Soroti Kepemimpinan Eva Dwiana

Pemindahan Murid Tertunda, Peserta Didik SMA Siger Jadi Korban

Pemindahan Murid Tertunda, Peserta Didik SMA Siger Jadi Korban

Murid SMA Siger dan Luka Lama Guru Pensiunan di Bandar Lampung

Murid SMA Siger dan Luka Lama Guru Pensiunan di Bandar Lampung

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In