• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 22, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta

MeldabyMelda
January 2, 2026
in Berita
A A
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Awal tahun 2026 dibuka dengan kabar penting untuk para pekerja di Lampung Selatan. Bupati Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026, menetapkan angka Rp3.219.609 per bulan. Kenaikan ini menjadi langkah pemerintah daerah menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi terkini sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja lokal.

UMK Naik, Apa Artinya untuk Pekerja?

Kenaikan UMK tahun ini mencapai 4,64 persen atau Rp142.618,49 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.076.990. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan bahwa ketentuan UMK 2026 berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” jelas Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

BeritaTerkait

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Dugaan Iuran Pendampingan Hukum Sekolah Negeri Bandar Lampung Tuai Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta Penjelasan Resmi

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan membuat dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai panduan dalam pemberian gaji. Ketentuan ini menegaskan bahwa upah tidak boleh di bawah UMK, meski ada pengecualian untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.

Konteks Kebijakan UMK

UMK Lampung Selatan bukan kebijakan terpisah, melainkan bagian dari penyesuaian upah di tingkat provinsi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota, setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja pada 29 Desember 2025. Keputusan ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menetapkan standar upah yang realistis sekaligus adil.

Dampak Langsung pada Ekonomi dan Kehidupan Pekerja

Kenaikan UMK ini diprediksi berdampak langsung pada daya beli pekerja, terutama di sektor formal. Bagi pengusaha, penyesuaian upah menjadi bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja dapat merencanakan kebutuhan hidup lebih optimal dengan kepastian gaji yang lebih stabil dan sesuai standar resmi.

Pentingnya Kepatuhan dan Pengawasan

Badruzzaman menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan UMK dapat berjalan efektif. Pengusaha yang membayar di bawah UMK bisa dikenai sanksi sesuai aturan, sehingga kebijakan ini menjadi payung hukum yang menjamin hak pekerja sekaligus mendorong praktik ketenagakerjaan yang adil.

Implikasi ke Depan

Dengan adanya UMK 2026 yang baru, pemerintah daerah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih sehat, pekerja yang lebih sejahtera, dan lingkungan usaha yang tertib serta transparan. Kebijakan ini juga membuka ruang bagi inovasi pengusaha dalam mengelola upah sambil tetap menjaga kelangsungan usaha.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pola Baru Pencucian Uang yang Menyasar Aparat

Next Post

Perjanjian di Bawah Tangan dan Status Hukumnya

Next Post
Perjanjian di Bawah Tangan dan Status Hukumnya

Perjanjian di Bawah Tangan dan Status Hukumnya

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN

Ribuan Non ASN Pesawaran Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Ribuan Non ASN Pesawaran Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Libur Tahun Baru, Pengamanan Ketat Jalur Mutun Pesawaran

Libur Tahun Baru, Pengamanan Ketat Jalur Mutun Pesawaran

Pemprov Lampung Apresiasi ASN Lewat Korpri

Pemprov Lampung Apresiasi ASN Lewat Korpri

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

July 19, 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

July 19, 2026
Dugaan Iuran Pendampingan Hukum Sekolah Negeri Bandar Lampung Tuai Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta Penjelasan Resmi

Dugaan Iuran Pendampingan Hukum Sekolah Negeri Bandar Lampung Tuai Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta Penjelasan Resmi

July 17, 2026
Benarkah 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Berfungsi? Publik Minta Penjelasan Penggunaan Anggaran

Benarkah 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Berfungsi? Publik Minta Penjelasan Penggunaan Anggaran

July 17, 2026
Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Ambil Alih Sengketa Bongkar Post, Polres Jaksel Diminta Patuhi Putusan MK

Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Ambil Alih Sengketa Bongkar Post, Polres Jaksel Diminta Patuhi Putusan MK

July 15, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In