PANTAU FINANCE- Kontroversi baru kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah Organisasi Masyarakat (Ormas) Ladam secara terbuka mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk segera mencopot Eka Afriana dari seluruh jabatan strategisnya. Sorotan ini semakin tajam karena menyangkut integritas pejabat publik yang bertanggung jawab langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, menegaskan bahwa desakan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, publik sudah terlalu sering dihadapkan pada isu-isu sensitif terkait moralitas dan integritas seorang pejabat publik, terutama ketika menyangkut pelayanan yang seharusnya bersih, akuntabel, dan dapat dipercaya. Eka Afriana, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sekaligus Asisten di Setda Pemkot, dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar etik tersebut.
“Pejabat pelayanan publik itu bukan hanya harus kompeten, tetapi juga bersih dari isu moral yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Misrul, Kamis, 28 November 2025. Ia menambahkan bahwa publik Lampung mengenal Eka bukan karena prestasi, tetapi karena deretan isu tercela yang membayangi dirinya.
Isu yang dimaksud tidak sekadar rumor, tetapi telah diberitakan di berbagai media. Salah satu tudingan paling serius adalah dugaan penggunaan identitas palsu dan ijazah yang tidak sesuai sebagai upaya untuk memanipulasi usia demi memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Misrul, perilaku semacam ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar pelayanan publik.
“Ini anomali besar. Bagaimana mungkin seseorang yang ingin menjadi pelayan masyarakat justru memanipulasi data dirinya demi lolos syarat administrasi?” tegas Misrul. Ia menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan moral seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Tak berhenti sampai di situ, nama Eka juga terseret dalam isu lain yang tengah diselidiki oleh Polda Lampung. Ia diduga terlibat sebagai pendiri dan pembina penyelenggara satuan pendidikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda atau SMA Siger 2 Bandar Lampung. Perkara ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, sehingga semakin menambah kompleksitas permasalahan integritas yang menjerat dirinya.
Misrul menuturkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung harus bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Menurutnya, selama pejabat yang disorot publik tetap diberi ruang menjabat, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus.
“Jika pemerintah ingin membangun ruang publik yang sehat, maka langkah pertama adalah memastikan pejabatnya memiliki integritas tanpa cela,” katanya. Ia menegaskan bahwa perubahan identitas, meskipun telah diklarifikasi oleh Eka Afriana, tetap tidak dapat dibenarkan jika tidak melalui prosedur hukum yang sah. Terlebih lagi, perubahan identitas yang menyangkut usia atau tahun kelahiran untuk tujuan tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan aturan administrasi.
Misrul menjelaskan bahwa perubahan identitas mungkin terjadi dalam kondisi tertentu, tetapi tidak untuk kepentingan manipulatif yang berkaitan dengan kelayakan sebagai calon ASN. Ia menilai argumentasi pembelaan Eka masih sangat lemah dan tidak menjawab substansi permasalahan yang dikeluhkan publik.
Gelombang tuntutan dari Ormas Ladam ini diprediksi akan semakin menguat dalam beberapa waktu ke depan, terutama jika pemerintah kota tidak segera mengambil langkah konkret. Publik Bandar Lampung kini menunggu bagaimana sikap Wali Kota Eva Dwiana terhadap sorotan ini serta langkah-langkah apa yang akan diambil untuk mengembalikan citra pelayanan publik di kota tersebut.***










