PANTAU FINANCE – DPRD Lampung telah mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Tiga nama ini muncul berdasarkan usulan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lampung.
Ketiga nama calon Pj Gubernur Lampung tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto; Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi; dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin.
Seiring dengan pengajuan ketiga nama calon Pj Gubernur Lampung yang akan menggantikan Arinal Djunaidi, DPRD Lampung juga menggelar sidang paripurna untuk persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim telah menjalani masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk periode 2019-2024.
Sejumlah masyarakat Lampung menilai bahwa Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, lebih berpotensi menjadi Pj Gubernur Lampung.
Hal ini dikarenakan sebagai Sekprov Lampung, Fahrizal telah memiliki pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai kondisi keseluruhan Provinsi Lampung.
Dalam memilih calon Pj Gubernur Lampung, para tokoh Lampung menekankan pentingnya keberadaan sosok yang benar-benar mengenal karakteristik wilayah Provinsi Lampung, mengingat masa jabatan yang relatif panjang.
Dukungan yang kuat terhadap Sekprov Lampung untuk menjadi Pj Gubernur Lampung juga mendapat sambutan positif dari sejumlah fraksi di DPRD Lampung, mengingat bahwa koordinasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan.***










