PANTAU FINANCE -Keterbukaan informasi publik saat ini memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengetahui berbagai informasi, termasuk seberapa besar kekayaan pejabat. Untuk memudahkan masyarakat, berikut ini adalah cara terbaru untuk mengecek kekayaan pejabat di LHKPN secara online pada tahun 2024.
Ketika mendekati musim pilkada, pemilu legislatif, atau pilpres, minat masyarakat untuk mengetahui kekayaan calon pemimpin meningkat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang dipilih sudah sesuai dengan harapan dan memiliki integritas yang baik.
Bagi pejabat publik, melaporkan harta kekayaan secara rutin melalui LHKPN adalah kewajiban. Hal ini memungkinkan informasi mengenai kekayaan mereka dapat diakses secara luas oleh publik, yang pada gilirannya membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dapat diakses melalui form e-LHKPN yang dimiliki oleh KPK. Cara terbaru untuk mengecek kekayaan pejabat di LHKPN secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi tautan resmi berikut: [elhkpn.kpk.go.id](https://elhkpn.kpk.go.id/).
Setelah mengakses tautan tersebut, pengunjung akan diberikan dua opsi: Lapor LHKPN untuk penyelenggara negara yang ingin menyampaikan LHKPN, dan Akses Pengumuman LHKPN untuk melihat LHKPN penyelenggara negara.
Dalam opsi Akses Pengumuman LHKPN, pengunjung diminta untuk mengisi nama atau nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara negara yang ingin diketahui kekayaannya, tahun lapor, serta asal lembaga penyelenggara negara tersebut.
Setelah mengisi informasi yang diperlukan, pengunjung akan diminta untuk menyelesaikan Captcha sebagai langkah verifikasi, dan kemudian dapat mengklik tombol cari atau search.
Dengan demikian, akan muncul laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah dilaporkan setiap tahun selama masa jabatannya.
Inilah cara terbaru untuk mengecek kekayaan pejabat di LHKPN secara online melalui situs resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut tentang harta dan kekayaan pejabat di wilayah mereka.***











