PANTAU FINANCE – Pemerintah mengumumkan besaran terbaru untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan khusus untuk penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan distribusi bantuan sosial yang lebih merata dan adil di tahun 2024.
Perbaruan data dan kriteria penerima bantuan sosial terus dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, terutama bagi keluarga-keluarga kurang mampu. Hal ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi yang membutuhkan.
Proses pencairan bansos PKH telah disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Melalui transfer bank, PT. Pos Indonesia, dan bank-bank yang tergabung dalam Himbara, bantuan sosial dapat diterima dengan cepat dan efisien.
Dalam menetapkan kriteria dan besaran bantuan PKH untuk penyandang disabilitas, pemerintah tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, dalam DTKS tersebut, kriteria untuk penerima bantuan PKH di tahun 2024 telah diklasifikasikan kembali, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Berdasarkan ketentuan resmi, besaran bantuan PKH untuk penyandang disabilitas telah ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap. Besaran ini sejalan dengan bantuan yang diberikan kepada lansia, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan dalam akses terhadap bantuan sosial bagi semua lapisan masyarakat.***











