PANTAU FINANCE – Kabar terbaru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) hadir dengan kebijakan pencairan yang dibagi dalam 3 termin, memberikan kejelasan bahwa penyaluran dana tidak akan dilakukan secara serentak.
Mahasiswa penerima PIP kuliah kini tengah menantikan informasi mengenai pencairan dana bantuan ini, yang belum tersebar secara merata di berbagai daerah Indonesia.
Namun, menurut aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan PIP kuliah akan dilakukan dalam 3 termin berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Bagi mahasiswa yang belum menerima bantuan PIP, diharapkan untuk bersabar, dengan syarat bahwa mereka telah terdata sebagai penerima PIP kuliah.
Berikut penjelasan mengenai pencairan PIP kuliah dalam 3 termin berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan:
1. Termin 1: Khusus untuk KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Termin 2: Khusus untuk yang diajukan oleh sekolah/dewan.
3. Termin 3: Khusus untuk yang belum pernah menerima PIP dari Kemendikbud namun telah mengaktifkan rekening pada tahun 2024.
Bagi mahasiswa yang masuk dalam salah satu termin yang telah dijelaskan, diharapkan dapat segera menerima penyaluran bantuan PIP kuliah. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memastikan penyaluran dana secara efisien dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat.***











