PANTAU FINANCE – Mendekati rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbaru tahun 2024, terdapat ketentuan baru yang melarang lulusan fresh graduate untuk mengikuti seleksi di beberapa formasi tertentu.
Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dengan DPR RI dalam waktu yang belum lama ini.
Dalam ketentuan baru tersebut, ditegaskan bahwa ada beberapa formasi yang khususnya tidak dapat diikuti oleh lulusan fresh graduate.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan prioritas kepada para tenaga honorer, yang jumlahnya mencapai jutaan orang, untuk diangkat sebagai abdi negara.
Jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 1.644.155 dalam kategori umum dan 140.433 dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Banyak tenaga honorer yang usianya sudah lanjut, oleh karena itu, mereka diprioritaskan untuk beberapa formasi tertentu.
Dalam rekrutmen CPNS tahun 2024 ini, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer, baik yang berada di pusat maupun di daerah, termasuk tenaga honorer guru.
Sementara itu, lulusan fresh graduate hanya diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 dengan memilih berbagai formasi yang tersedia.***











