• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru 2024 untuk Mendapatkan Bansos BPNT

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 28, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Perhatian! Ada Penerima Bansos BPNT Tahap 2 yang Belum Menerima Bantuan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Pemerintah telah menetapkan aturan baru pada tahun 2024 agar dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Non-Tunai (BPNT). Aturan ini berlaku untuk para penerima manfaat agar dapat mencairkan bantuan ini dengan lancar.

Ketatnya penyaluran bansos BPNT oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diterima oleh masyarakat yang memang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Meskipun terlihat sebagai langkah yang sulit, sebenarnya tujuannya adalah agar penyaluran bansos ini tepat sasaran.

Sebagai contoh, meskipun seseorang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, bukan berarti dia langsung berhak menerima bansos sebesar Rp600 ribu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Sejak bulan Maret 2024, penyaluran bansos sebesar Rp600 ribu telah dimulai melalui PT.Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang sudah terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS akan menerima undangan untuk pengambilan bansos Rp600 ribu tahun 2024. Undangan ini penting sebagai persyaratan untuk mengajukan pencairan bansos BPNT.

Jadi, walaupun seseorang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, jika tidak menerima undangan untuk pencairan bansos BPNT, maka mereka tidak akan mendapatkan bansos sebesar Rp600 ribu.

Oleh karena itu, para penerima manfaat perlu memperhatikan aturan baru pemerintah pada tahun 2024 agar dapat memperoleh bansos yang disalurkan oleh pemerintah dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags: BANSOSBPNT
ShareTweetSendShare
Previous Post

5 Kandidat Berpotensi Berebut Kursi Pemimpin di Pilkada Mesuji 2024, Elviana dan Fuad Amarullah Saling Bersaing di NasDem

Next Post

Kabar Gembira! Bansos Khusus Balita 2024 Telah Mulai Disalurkan

Next Post
BLT Dana Desa Kembali Cair: Berhak Dapat Rp900 Ribu, Ini Syaratnya

Kabar Gembira! Bansos Khusus Balita 2024 Telah Mulai Disalurkan

Terkini! Besaran Bansos untuk Balita Akan Segera Disalurkan

Cek di Sini! Kriteria Penerima Bansos PKH dan Nominalnya Terbaru 2024

MUDAH! Berikut Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Terbaru 2024

MUDAH! Berikut Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Terbaru 2024

Menyongsong Pilgub Sulut 2024: Siapa Pengganti Olly Dondokambey?

Pilkada Tulangbawang 2024: Persaingan Ketat Antara Calon

Siapkan Surat Ini Agar Pinjaman KUR BRI Disetujui

Siapkan Surat Ini Agar Pinjaman KUR BRI Disetujui

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In