PANTAU FINANCE – Pemerintah melalui Kemensos terus memperbarui kriteria penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) beserta nominalnya terbaru tahun 2024, yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan dari penyesuaian kriteria ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan secara merata kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat tidak mampu. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar penerima manfaat yang telah mengalami peningkatan ekonomi tidak lagi bergantung pada bantuan PKH, sehingga bantuan tersebut dapat dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkannya lebih mendesak.
Kriteria dan nominal bantuan terbaru ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan pokok masyarakat dan berusaha untuk meningkatkan daya beli mereka.
Berikut adalah rincian kriteria penerima bansos PKH dan nominalnya untuk tahun 2024:
– Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
– Lansia: Rp 2.400.000 per tahun
– Penyandang Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
– Anak balita: Rp 3.000.000 per tahun
– Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB: Rp 900.000 per tahun
– Anak usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB: Rp 1.500.000 per tahun
– Anak usia SMA sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
Demikianlah kriteria dan nominal terbaru penerima bansos PKH untuk tahun 2024. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan yang mereka perlukan.***











