PANTAU FINANCE – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin 21 April, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menolak gugatan dari Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan. Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin mirip dengan tuntutan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Mereka meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024 dan menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi sebagai peserta Pilpres.
Sidang sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu (27/3), di mana MK telah mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta saksi dan ahli yang dihadirkan oleh semua pihak.
Dalam proses hukum ini, MK menerima banyak amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dengan total 48 amicus curiae per Jumat (19/4), yang merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK. Namun, hanya 14 di antaranya yang dibahas oleh hakim, karena batas waktu pengajuan telah berakhir pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB.****











