• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

PENTING! Penerima Bansos PIP Kemendikbud dan Kemenag Harus Memiliki Syarat ini Untuk Dapat Bantuan

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 23, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
PENTING! Penerima Bansos PIP Kemendikbud dan Kemenag Harus Memiliki Syarat ini Untuk Dapat Bantuan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Pemerintah telah menerapkan aturan ketat bagi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag), yang harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan.

Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah memiliki bukti keanggotaan dalam data pokok pendidikan atau yang dikenal dengan Dapodik. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap siswa memang layak dan sudah terdaftar dalam sistem pendidikan.

Dengan adanya syarat ini, identitas setiap siswa dapat dengan mudah diidentifikasi, termasuk jenjang pendidikan, alamat, dan lokasi sekolah, baik itu sekolah umum maupun madrasah.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Aturan ini merupakan hasil kesepakatan dari dua kementerian terkait, yaitu Kemendikbud dan Kemenag, yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan PIP.

Selain syarat identitas kependudukan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah, ada juga syarat khusus lain yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

Syarat tersebut adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN menjadi bukti bahwa seorang anak terdaftar sebagai siswa di berbagai tingkatan pendidikan.

NISN juga menjadi syarat untuk mengakses dan memperoleh bantuan PIP, karena data NISN telah terhubung langsung dengan sistem yang dimiliki oleh Kemendikbud dan Kemenag.***

Tags: BANSOSPIP
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terbaru 2024! Segini Jumlah Bansos PIP yang Diterima Siswa SD/sederajat

Next Post

Maju Melebihi Crash Landing on You, Drakor Queen of Tears Raih 1 Miliar Penonton

Next Post
Maju Melebihi Crash Landing on You, Drakor Queen of Tears Raih 1 Miliar Penonton

Maju Melebihi Crash Landing on You, Drakor Queen of Tears Raih 1 Miliar Penonton

Streaming Queen of Tears Episode 14 di Netflix, Tinggal Klik Link Nonton Ini!

Streaming Queen of Tears Episode 14 di Netflix, Tinggal Klik Link Nonton Ini!

Shin Tae-yong Sampai Merinding Ketika Suporter Timnas Indonesia U-23 Meneriakkan Namanya

Shin Tae-yong Sampai Merinding Ketika Suporter Timnas Indonesia U-23 Meneriakkan Namanya

Mau Sekolah di Yogyakarta? Berikut Rekomendasi 10 SMA Terbaik di Yogyakarta dari LTMPT Terbaru 2024

Mau Sekolah di Yogyakarta? Berikut Rekomendasi 10 SMA Terbaik di Yogyakarta dari LTMPT Terbaru 2024

Aespa akan Comeback dengan Full Album Pertama, Siapakah yang Akan Menangkan Pertempuran?

Aespa akan Comeback dengan Full Album Pertama, Siapakah yang Akan Menangkan Pertempuran?

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In