PANTAU FINANCE – Kerap terjadi kebingungan di kalangan orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran bantuan yang diterima. Berikut dua klasifikasi dan jumlah bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah atau setara.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan sosial PIP, baik dari Kemenag maupun Kemendikbud, memiliki nilai yang sama, namun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian yang berbeda.
Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyaluran bansos PIP untuk jenjang pendidikan dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Untuk siswa di jenjang Madrasah Aliyah, besaran bantuan PIP Kemenag yang diterima setiap siswa dibagi berdasarkan tingkat kelasnya.
Pembagian tersebut dibedakan dalam dua tingkatan kelas dengan jumlah bantuan sebagai berikut:
– Siswa MA atau setara kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
– Siswa MA atau setara kelas 11: Rp 1,8 juta
Demikianlah dua klasifikasi dan jumlah bantuan PIP Kemenag yang diterima oleh siswa Madrasah Aliyah, penting untuk dipahami oleh orang tua siswa penerima manfaat.***











