PANTAU FINANCE – Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) telah dimulai pencairannya. Bagi siswa penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara cek PIP Kemenag yang tersedia.
Seperti PIP Kemendikbud, PIP Kemenag memberikan bantuan uang tunai kepada siswa penerima manfaat dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Program ini mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Bantuan dari PIP Kemenag disalurkan setiap tahun untuk setiap siswa penerima. Namun, siswa yang sudah menerima bantuan dalam satu tahun tidak akan memenuhi syarat untuk menerima lagi dalam tahun yang sama, kecuali untuk tahun-tahun berikutnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek PIP Kemenag:
1. Akses tautan resmi dari Kementerian Agama: pipmadrasah.kemenag.go.id.
2. Isi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lokasi madrasah asal siswa.
3. Pilih menu Cek Penerima PIP untuk melihat status apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud April 2024 atau tidak.
4. Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi menandakan bahwa siswa tersebut baru pertama kali menerima bantuan dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Demikianlah informasi mengenai cara cek PIP Kemenag, yang memberikan bantuan hingga Rp1,8 juta untuk setiap siswa berdasarkan tingkat pendidikannya.***











