• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

INFO PENTING: Kriteria dan Besaran Terbaru Penerima Bansos PKH Tahun 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 26, 2024
in Berita Keuangan
A A
INFO PENTING: Kriteria dan Besaran Terbaru Penerima Bansos PKH Tahun 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi fokus pemerintah dalam upaya pemberian bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu. Dalam rangka pembaharuan data dan kriteria penerima bantuan sosial, pemerintah telah merilis kriteria dan besaran terbaru untuk penerima Bansos PKH tahun 2024.

Proses pencairan bantuan sosial PKH kini semakin mudah dengan opsi melalui transfer bank atau PT. Pos Indonesia, sebagai lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial tersebut.

Kriteria penerima Bansos PKH tahun 2024 masih mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, terdapat penyesuaian klasifikasi kriteria untuk penerima bantuan.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Berikut adalah kriteria dan besaran bantuan sesuai tingkatan pendidikan:

  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp. 225.000 per tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 375.000 per tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 500.000 per tahap.

Selain itu, bantuan juga tersedia untuk kategori lain seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp. 750.000 per tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp. 600.000 per tahap.
  • Lansia: Rp. 600.000 per tahap.

Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan bantuan sosial PKH tahun 2024 dapat tersalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Simulasi Angsuran dan Tenor KUR Mandiri Rp100 Juta

Next Post

Info Lowongan Terbaru 2024: Kementerian BUMN Gelar Rekrutmen Bersama untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1 hingga S2

Next Post
Info Lowongan Terbaru 2024: Kementerian BUMN Gelar Rekrutmen Bersama untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1 hingga S2

Info Lowongan Terbaru 2024: Kementerian BUMN Gelar Rekrutmen Bersama untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1 hingga S2

Jangan Sampai Terlewat! Batas Akhir Pendaftaran Rekrutmen Pegawai BUMN 2024 Telah Ditentukan

Jangan Sampai Terlewat! Batas Akhir Pendaftaran Rekrutmen Pegawai BUMN 2024 Telah Ditentukan

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis Wakaf

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis Wakaf

MENJELANG REKRUTMEN CPNS 2024: Persyaratan Terbaru yang Harus Diperhatikan Calon Pendaftar

MENJELANG REKRUTMEN CPNS 2024: Persyaratan Terbaru yang Harus Diperhatikan Calon Pendaftar

UPDATE: Jadwal Seleksi CPNS & PPPK 2024 Telah Dirilis!

UPDATE: Jadwal Seleksi CPNS & PPPK 2024 Telah Dirilis!

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In