PANTAU FINANCE – Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi fokus pemerintah dalam upaya pemberian bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu. Dalam rangka pembaharuan data dan kriteria penerima bantuan sosial, pemerintah telah merilis kriteria dan besaran terbaru untuk penerima Bansos PKH tahun 2024.
Proses pencairan bantuan sosial PKH kini semakin mudah dengan opsi melalui transfer bank atau PT. Pos Indonesia, sebagai lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Kriteria penerima Bansos PKH tahun 2024 masih mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, terdapat penyesuaian klasifikasi kriteria untuk penerima bantuan.
Berikut adalah kriteria dan besaran bantuan sesuai tingkatan pendidikan:
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp. 225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 500.000 per tahap.
Selain itu, bantuan juga tersedia untuk kategori lain seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp. 750.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas: Rp. 600.000 per tahap.
- Lansia: Rp. 600.000 per tahap.
Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan bantuan sosial PKH tahun 2024 dapat tersalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.***








