• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

MAU MUDIK? Simak Aturan Baru dari Korlantas Polri agar Tak Ditilang

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 25, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
MAU MUDIK? Simak Aturan Baru dari Korlantas Polri agar Tak Ditilang
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Menjelang arus mudik Lebaran 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan baru yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan agar terhindar dari tilang.

Aturan ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk para pemudik yang hendak pulang kampung.

Penerapan aturan baru ini dilakukan secara serentak oleh Korlantas Polri beserta seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas di Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Tujuan dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, kemacetan, dan kepadatan lalu lintas selama arus mudik berlangsung. Hal ini bertujuan agar pemudik dapat mencapai tujuan mereka dengan aman, lancar, dan selamat.

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode angkutan mudik Lebaran 2024.

Dalam kebijakan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap untuk berputar balik. Namun, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang secara elektronik melalui kamera ETLE.

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lebih tertib dan aman bagi semua pemudik.***

Tags: KORLONTAS POLRIMAU MUDIKTAK DITILANG
ShareTweetSendShare
Previous Post

MAU BEASISWA RATUSAN JUTA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN? Baca Syaratnya Disini

Next Post

PROMO LISTRIK BERKAH PLN! Tambah Daya Cuma 200 Ribu, Berikut Caranya

Next Post
PROMO LISTRIK BERKAH PLN! Tambah Daya Cuma 200 Ribu, Berikut Caranya

PROMO LISTRIK BERKAH PLN! Tambah Daya Cuma 200 Ribu, Berikut Caranya

INFO TERBARU: Rekrutmen CPNS 2024! Begini Cara Cek Nilai SKD 2023

UPDATE LOKER CPNS KHUSUS SMA 2024! Kementerian PUPR Buka Pendaftaran CPNS Khusus untuk Tamatan SMA dan SMK

THR ASN, TNI/POLRI, PENSIUNAN! Berikut Rincian Jumlah THR yang Diterima Berdasarkan Golongan dan Tunjangan Terbaru 2024

Kini Lebih Mudah! Ajukan KUR BRI Langsung Lewat HP Anda

Kini Lebih Mudah! Ajukan KUR BRI Langsung Lewat HP Anda

Bansos Khusus Mahasiswa Tahun 2024 Telah Cair! Ini Cara Mudah Mengeceknya

TANDA TANYA BESAR! Kapan Tanggal Pencairan PIP 2024? Simak Cara Ceknya di Sini

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In