PANTAU FINANCE – Setelah KPU menetapkan perolehan suara bagi setiap partai politik, masyarakat pun mempertanyakan nasib PSI dan PPP. Apakah kedua partai ini berhasil melampaui ambang batas yang ditetapkan?
Pertanyaan ini menjadi sorotan utama mengingat posisi khusus beberapa tokoh dalam kedua partai tersebut. PSI, yang kini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, serta PPP, yang memiliki Sandiaga Uno sebagai salah satu pengurusnya, yang juga menjabat sebagai Menparekraf.
Publik penasaran apakah kedua partai ini berhasil melewati ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam penetapan perolehan suara yang diumumkan KPU pada Rabu (20/3/2024), PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari total suara nasional. Sementara PSI hanya mampu mengumpulkan 4.260.169 suara atau 2,8 persen dari total suara.
Dengan demikian, PSI dan PPP harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak berhasil melampaui ambang batas yang ditetapkan sebesar 4 persen dari total perolehan suara nasional.***










