PANTAU FINANCE – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula. Instruksi ini diberikan kepada PT Taspen untuk memastikan distribusi dana tersebut dimulai lebih awal.
Sebelumnya, pencairan THR direncanakan dimulai H-10 sebelum Hari Raya. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa proses ini akan dimajukan untuk memastikan para penerima bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang Lebaran tahun ini.
“Kami mempercepat pencairan THR agar para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan dapat memanfaatkannya dengan lebih baik,” ujar Sri Mulyani.
Penyesuaian jadwal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi kendala distribusi yang dapat terjadi jika pencairan dilakukan sesuai jadwal semula.
Dalam ketentuan baru ini, pencairan THR akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penerima THR dapat menerima dana mereka sebelum Hari Raya tiba.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan pencairan THR dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat waktu, memberikan kabar gembira bagi para penerima THR di seluruh Indonesia.***








