Jakarta, Pantau Finance – Setelah menghadapi polemik terkait aturan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS, Bank Indonesia (BI) kini telah melakukan pengaturan ulang terhadap kebijakan tersebut. BI memutuskan bahwa pengenaan biaya MDR QRIS untuk segmen usaha mikro (UMI) akan berdasarkan nominal per transaksi secara progresif. Dalam keputusan ini, transaksi dengan nilai hingga Rp 100.000 akan dikenakan MDR sebesar 0%, alias gratis.
Namun, untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 100.000, akan dikenakan MDR sebesar 0,3%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2023 dengan batas akhir implementasi pada 30 November 2023, sesuai dengan kesiapan sistem industri.
Doni P. Joewono, Deputi Gubernur BI, memberikan alasan bahwa data yang dimiliki menunjukkan bahwa transaksi QRIS dengan nilai di bawah Rp 100.000, khususnya untuk segmen UMI, mendominasi sekitar 70%. Oleh karena itu, BI memutuskan untuk membebaskan biaya untuk transaksi di bawah Rp 100.000, dengan tujuan agar QRIS tetap tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara proporsional.
Doni juga menjelaskan bahwa segmen UMI memiliki jumlah merchant yang tidak terlalu banyak, hanya sekitar 30%. Saat ini, total merchant QRIS mencapai hampir 27 juta dengan mayoritas di antaranya adalah UMKM.
Sebagai informasi, transaksi QRIS mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 104,64% year-on-year, mencapai total nilai transaksi sebesar Rp 49,65 triliun. Jumlah pengguna QRIS mencapai 37 juta, sementara jumlah merchant mencapai 26,7 juta, yang sebagian besar adalah UMKM.
Dengan pengaturan ulang kebijakan ini, diharapkan penerapan QRIS tetap memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor UMI dan ekonomi digital secara keseluruhan.









