• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 23, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi

MeldabyMelda
July 23, 2026
in Berita
A A
Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Karangan bunga ucapan selamat ulang tahun kepada Bupati Lampung Selatan yang berisi pesan-pesan bernada kritik menjadi perhatian publik. Foto karangan bunga yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, sementara yang lain menilai pesan tersebut merupakan pengingat terhadap berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam foto yang beredar, karangan bunga tidak hanya berisi ucapan selamat ulang tahun, tetapi juga memuat pesan agar kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah serta lebih memperhatikan kondisi masyarakat, khususnya terkait persoalan kemiskinan.

BeritaTerkait

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan kepada awak media di kawasan Pelabuhan Perikanan Boom Kalianda, Rabu (22/7/2026), bahwa masyarakat tidak perlu langsung memandang negatif isi karangan bunga tersebut.

Menurut Aqrobin, pesan yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Bupati Lampung Selatan, melainkan sebagai bentuk pengingat kepada kepala daerah yang saat ini memegang tanggung jawab penuh dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami menilai maksud dari karangan bunga itu bukan untuk menyerang pribadi Bupati Lampung Selatan, melainkan sebagai bentuk pengingat kepada kepala daerah yang saat ini memegang tanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan. Kritik dalam negara demokrasi merupakan hal yang wajar, termasuk ketika disampaikan melalui media papan bunga. Yang terpenting adalah substansi pesan yang tersirat dapat menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Aqrobin.

Ia menambahkan, pesan yang mengingatkan agar kepala daerah tidak tersangkut persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi, seharusnya dipahami sebagai harapan masyarakat agar pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

“Lampung Selatan pernah memiliki pengalaman kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Oleh karena itu, ketika ada masyarakat yang mengingatkan agar hal tersebut tidak terulang, kami melihatnya sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintahan yang bersih, bukan sebagai bentuk permusuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menilai momentum ulang tahun yang biasanya identik dengan ucapan selamat dan doa justru menjadi berbeda ketika muncul karangan bunga yang memuat pesan kritik.

“Kami meyakini Bupati Lampung Selatan bukanlah pemimpin yang anti kritik. Ini pemimpin muda. Justru kondisi situasi ini menjadi dinamika demokrasi yang unik. Biasanya orang yang berulang tahun menerima doa dan ucapan selamat, namun kali ini berbeda karena disertai pesan kritik. Yang menjadi berbeda bukan isi pesannya, tetapi waktunya. Jangan dijadikan polemik. Intinya adalah mengingatkan kepala daerah agar tetap menjaga integritas dan fokus terhadap persoalan masyarakat,” kata Johan.

Menurut Johan, Kabupaten Lampung Selatan masih memiliki pekerjaan rumah besar, terutama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Lampung Selatan masih termasuk daerah dengan tingkat kemiskinan yang relatif tinggi di Provinsi Lampung.

Namun demikian, Johan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah semata.

“Harus diingat, Bupati memperoleh dukungan politik yang sangat kuat saat proses pencalonan. Dengan dukungan tersebut, kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dapat semakin optimal dalam menyusun kebijakan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. APBD yang nilainya lebih dari Rp2 triliun harus benar-benar digunakan secara tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Lampung Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Partai melalui anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki tanggung jawab. DPRD mempunyai fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Karena itu, melalui kegiatan reses mereka dapat mengetahui kondisi masyarakat secara langsung. Keberhasilan maupun tantangan pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan, menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas Johan.

LSM PRO RAKYAT berpandangan bahwa pengentasan kemiskinan memerlukan kebijakan ekonomi yang terintegrasi melalui penguatan sektor pertanian, pengembangan sektor industri untuk menciptakan lapangan kerja, serta pemberdayaan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Selain itu, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, DPRD, BUMD, pemerintah desa, dunia usaha, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Pemerintah Pusat agar program pengentasan kemiskinan berjalan efektif.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa kritik yang konstruktif merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Karena itu, setiap masukan diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, polemik karangan bunga bernada kritik tersebut diharapkan tidak dipandang semata sebagai kontroversi, melainkan menjadi momentum refleksi bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan yang semakin transparan, akuntabel, serta mampu mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran melalui kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aqrobin AMBupati Lampung SelatanDemokrasiJohan AlamsyahKarangan BungaKemiskinan Lampung SelatanKritik PemerintahLampung SelatanLSM PRO RAKYAT
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi

Kritik Lewat Karangan Bunga Menggema, LSM PRO RAKYAT Minta Pemkab Lampung Selatan Jadikan Evaluasi

July 23, 2026
Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji Ulang

July 22, 2026
Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Putusan Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

July 22, 2026
Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

Eks Pegawai MNCTV Tagih Manfaat Danapera, Perkara Kini Disidangkan di PHI Jakarta

July 22, 2026
Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

July 19, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In