PANTAU FINANCE – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih membuka pendaftaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP). Agar bantuan ini tepat sasaran, berikut adalah 11 kriteria terbaru yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PIP:
1. Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Termasuk keluarga peserta Program Keluarga Harapan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Anak Yatim Piatu Termasuk siswa dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Korban Bencana Alam
5. Siswa Drop Out: Diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
6. Mengalami Gangguan Fisik
7. Korban Musibah
8. Memiliki Lebih dari Tiga Saudara yang Tinggal Serumah
9. Peserta pada Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Nonformal
Kriteria-kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan PIP benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan dan efektivitas program. Calon penerima diharapkan dapat memeriksa dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan ini untuk mendapatkan manfaat dari program PIP.***











