PANTAU FINANCE – Menyambut awal Mei 2024, terdapat kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan diperkenalkannya tiga tunjangan tambahan baru.
Dalam ketentuan yang diatur oleh PMK No 49 tahun 2023, Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan menetapkan bahwa pemerintah akan menyalurkan tiga tunjangan baru ini pada awal Mei 2024.
Pemberian tunjangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli para PNS, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tiga tunjangan tambahan ini berlaku untuk seluruh PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berikut ini adalah besaran dari ketiga tunjangan tambahan baru yang akan cair pada awal Mei 2024:
1. Tunjangan Uang Makan
– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp 41.000 per hari
2. Tunjangan Uang Lembur
– Golongan I: Rp 18.000 per jam
– Golongan II: Rp 24.000 per jam
– Golongan III: Rp 30.000 per jam
– Golongan IV: Rp 36.000 per jam
3. Tunjangan Uang Makan Lembur
– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Dengan diperkenalkannya tunjangan tambahan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi para PNS dalam menjalani tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.***










