• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Kabar Gembira! Taspen Umumkan Kategori Pensiunan yang Mendapatkan THR 2 Kali di Tahun 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 28, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
KETERBATASAN! Sebagian ASN Hanya Dapat THR 80 Persen dari Penghasilan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Bulan penuh berkah Ramadhan membawa kabar baik bagi para pensiunan. Taspen dengan tegas menyatakan bahwa ada kategori pensiunan tertentu yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dua kali pada tahun 2024 ini.

Sesuai dengan ketentuan penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, rincian komponen THR untuk pensiunan dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024. Komponen THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mengungkapkan bahwa ada kategori pensiunan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dua kali dari Taspen.

Kategori pensiunan yang berhak menerima THR dua kali ini mencakup mereka yang terdaftar sebagai pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.

Dengan memenuhi syarat tersebut, pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya dua kali, yaitu sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.***

Tags: ASNKABAR GEMBIRAPOLRITHRTNI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekrutmen BUMN! Ini Jumlah Lowongan dan Posisi yang Tersedia di Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2024

Next Post

INFO KUR BRI: Pinjam KUR BRI 40 Juta, Ini Simulasi Angsurannya

Next Post
Kini Lebih Mudah! Ajukan KUR BRI Langsung Lewat HP Anda

INFO KUR BRI: Pinjam KUR BRI 40 Juta, Ini Simulasi Angsurannya

Link Download Rege FF Auto Headshot APK 2024: Cheat Gratis Free Fire Versi Terbaru Anti Banned!

Link Download Rege FF Auto Headshot APK 2024: Cheat Gratis Free Fire Versi Terbaru Anti Banned!

Panggilan Guru: Peluang Emas di Balik Rekrutmen PPPK 2024!

Penting! Siapkan Surat Ini untuk Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

Kini Lebih Mudah! Ajukan KUR BRI Langsung Lewat HP Anda

SYARAT DAN KETENTUAN TERBARU: PENGGAJUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BRI DENGAN PLAFON 40 JUTA RUPAH UNTUK TAHUN 2024

Prakerja Gelombang 65 Siap Dibuka: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Terbaru 2024

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Tanggal 25 Maret 2024: Momen Terakhir Mendapatkan Bantuan Pemerintah

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In