PANTAU FINANCE- Bulan penuh berkah Ramadhan membawa kabar baik bagi para pensiunan. Taspen dengan tegas menyatakan bahwa ada kategori pensiunan tertentu yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dua kali pada tahun 2024 ini.
Sesuai dengan ketentuan penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, rincian komponen THR untuk pensiunan dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024. Komponen THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mengungkapkan bahwa ada kategori pensiunan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dua kali dari Taspen.
Kategori pensiunan yang berhak menerima THR dua kali ini mencakup mereka yang terdaftar sebagai pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
Dengan memenuhi syarat tersebut, pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya dua kali, yaitu sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.***







