PANTAU FINANCE –Bank BRI telah menetapkan ketentuan baru tahun 2024 terkait pengajuan KUR BRI bagi nasabah yang sedang memiliki kredit di bank lain dan pinjaman online.
Kabar ini bisa menjadi angin segar bagi mereka yang tengah terikat utang pinjaman online, karena BRI membuka peluang bagi mereka untuk tetap mengajukan KUR BRI.
Sebelumnya, banyak yang merasa cemas apakah masih bisa mengajukan KUR BRI ketika tercatat sebagai kreditur di bank lain atau memiliki pinjaman online.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dengan KUR BRI, hal ini menjadi pertimbangan utama.
Namun, ada berita baik. Meskipun memiliki utang pinjaman online, pengajuan KUR BRI bisa disetujui, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu:
1. Meskipun pernah menggunakan pinjaman dari platform digital atau pinjaman online dan memiliki tunggakan, masih dapat disetujui.
2. Jenis pinjaman online yang dipinjam sebaiknya konsumtif seperti paylater di platform e-commerce.
3. Namun, jika pinjaman online yang dimiliki bersifat modal kerja atau investasi, kemungkinan pengajuan KUR akan ditolak.***











