PANTAU FINANCE –Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 2 klasifikasi dan besaran bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah.
Perlu dicatat bahwa bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah memiliki besaran yang sama dengan bansos PIP yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian yang terpisah.
Bansos PIP Kemenag bertanggung jawab atas penyaluran bantuan kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
Untuk siswa Madrasah Aliyah, besaran bansos PIP Kemenag yang diterima setiap siswa dibagi berdasarkan tingkat kelasnya.
Pembagian tersebut terdiri dari dua klasifikasi berikut ini:
– Siswa MA atau sederajat kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
– Siswa MA atau sederajat kelas 11: Rp 1,8 juta
Informasi mengenai dua klasifikasi dan besaran bansos PIP Kemenag ini sangat penting dipahami oleh orang tua atau wali siswa penerima manfaat.***











