PANTAU FINANCE – Kabar baik bagi penyandang disabilitas! Pemerintah mengumumkan adanya bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta khusus untuk penyandang disabilitas. Berikut ini adalah cara untuk mendaftar:
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat merasakan kesetaraan sebagai warga negara Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak penyandang disabilitas yang tergolong dalam kelompok tidak mampu namun belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Proses pendaftaran untuk mendapatkan bansos ini juga diatur sedemikian rupa agar lebih mudah bagi penyandang disabilitas. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, tidak memberlakukan syarat yang rumit bagi mereka.
Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang salah satu kriteria sasarannya adalah penyandang disabilitas. Hingga kini, bansos PKH untuk penyandang disabilitas dinilai sangat efektif dalam meringankan beban ekonomi mereka, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH Rp2,4 juta khusus untuk penyandang disabilitas:
1. Penyandang disabilitas dari keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke Dinas Sosial daerah setempat.
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Data tersebut disampaikan oleh Dinas Sosial ke pemerintah daerah setempat.
5. Pemerintah daerah mengirimkan data tersebut ke Kementerian Sosial melalui gubernur.
6. Data kependudukan penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
7. Dilakukan proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
8. Jika seluruh data disetujui oleh pihak pusat, maka penyandang disabilitas tersebut dianggap sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besarannya, Rp2,4 juta, merupakan akumulasi dari total bantuan yang akan diterima penyandang disabilitas selama satu tahun. Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.***