PANTAU FINANCE– Bagi orang tua yang memiliki anak bersekolah di tingkat SMP, ada kabar baik yang patut disimak. Pemerintah tengah mengalokasikan bantuan dana hingga Rp1,5 juta bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam upaya menanggulangi tingkat buta aksara di kalangan anak-anak Indonesia, pemerintah memberikan fokus pada tiga tingkatan pendidikan, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan anak-anaknya. Besaran bantuan mencapai Rp1,5 juta untuk siswa SMP.
Namun, untuk memperoleh bantuan ini, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Antara lain:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Calon penerima harus memiliki KIP yang valid.
2. Status Siswa SMP: Hanya siswa SMP yang berhak mendapatkan bantuan ini.
3. Terdaftar dalam Dapodik: Siswa harus tercatat secara resmi dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Orang tua siswa harus melengkapi persyaratan dengan menyertakan SKTM yang dikeluarkan oleh pamong desa atau RT/RW setempat.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya di tingkat SMP. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat sedikit terangkat.***









