PANTAU FINANCE— Keberadaan SMA Swasta Siger yang dibangun oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini menjadi sorotan publik luas. Sekolah yang tengah hangat disebut “The Killer Policy” ini beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, memicu pertanyaan besar: apakah Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan untuk menindaklanjuti skandal ini?
SMA Siger seharusnya memenuhi standar perizinan yang ketat, termasuk kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan tetap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sekolah ini belum memiliki kedua syarat krusial tersebut. Alih fungsi Terminal Panjang, yang direncanakan Wali Kota Eva Dwiana sebagai gedung sekolah, tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan karena terminal tersebut adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan. Akibatnya, proses belajar-mengajar terpaksa dilakukan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, yang jelas tidak sesuai dengan standar operasional sekolah menengah atas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sendiri disebut belum melakukan pengecekan meski sudah mengetahui keberadaan sekolah ilegal ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pendidikan di level provinsi. Tak hanya itu, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung juga dinilai abai, meskipun ratusan kepala sekolah swasta sempat melaporkan praktik ilegal ini. Alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kota justru memberikan “karpet merah” bagi jalannya sekolah yang berpotensi merugikan masa depan pelajar pra-sejahtera.
Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kualitas pendidikan dan perlindungan hak-hak siswa. Jika pemerintah pusat dan Kemendikbud tidak segera turun tangan, masa depan puluhan murid yang sudah terdaftar di SMA Siger bisa berada dalam risiko besar. Kemendikbud perlu melakukan inspeksi mendadak, memastikan standar pendidikan terpenuhi, serta menegakkan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh, keabsahan SMA Siger masih sangat diragukan. Tanpa tanah dan bangunan tetap, penerbitan izin pendirian sekolah hampir mustahil. Pernyataan staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, pada 8 Oktober 2025 menegaskan hal ini: untuk mendapatkan izin, aset permanen adalah syarat mutlak.
Dengan segala fakta ini, SMA Swasta Siger bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga simbol kegagalan pengawasan pendidikan di tingkat kota dan provinsi. Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, sementara para orang tua dan murid terjebak dalam ketidakpastian yang membahayakan masa depan pendidikan mereka.***











