• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Praktisi Hukum Ingatkan Sekolah, Jangan Sampai Polemik Buku Merambah ke Tempat Lain

MeldabyMelda
September 6, 2026
in Berita
A A
Praktisi Hukum Ingatkan Sekolah, Jangan Sampai Polemik Buku Merambah ke Tempat Lain
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Polemik penjualan buku Matematika di SMPN 2 Kalianda belum benar-benar selesai. Meski buku yang sebelumnya dibeli siswa disebut sudah ditarik, kini muncul pertanyaan baru yang cukup serius: bagaimana dengan uang yang sudah dikeluarkan oleh siswa dan wali murid?

Persoalan tersebut menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum dan pengamat sosial di Kabupaten Lampung Selatan.

Mereka menilai penarikan buku seharusnya tidak berhenti pada pengambilan kembali barang dari siswa. Nasib uang yang telah dibayarkan wali murid juga harus mendapatkan kejelasan.

BeritaTerkait

Warga Klaim Kuasai Lahan PTPN 4 Bekri, Dasar Tanah Adat dan Ulayat Dipertanyakan

Usai Terpilih, Jamaluddin Siapkan Pengurus FKSS Temui Kadis Pendidikan Lampung Selatan

Damkar Bukan Cuma Padamkan Api, Berang-Berang Pengacau Peternakan Juga Dievakuasi

Buku Matematika yang sebelumnya dijual kepada siswa di SMPN 2 Kalianda, Kecamatan Kalianda, disebut telah ditarik seluruhnya.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah wali murid dari sekolah yang berada di kawasan Jati Permai tersebut.

Namun, praktisi hukum Napoleon Bonaparte, SH., MH., mengingatkan bahwa persoalan penjualan buku di lingkungan sekolah harus menjadi bahan evaluasi serius.

Menurutnya, aturan tidak serta-merta melarang kegiatan jual beli buku secara umum. Namun, terdapat ketentuan yang mengatur praktik penjualan buku di lingkungan satuan pendidikan.

“Tidak ada larangan menjual buku. Yang dilarang adalah menjual buku dalam lingkungan sekolah,” ujar Napoleon Bonaparte, Minggu, 6 September 2026.

Jangan Sampai Kejadian Serupa Terulang

Napoleon yang aktif di sejumlah organisasi itu menilai pengawasan di lingkungan sekolah perlu diperkuat.

Menurutnya, ketika pihak luar datang ke sekolah untuk melakukan sosialisasi, seharusnya terdapat pengawasan dan pendampingan dari pihak sekolah.

Ia menyesalkan jika aktivitas yang berpotensi berujung pada transaksi kepada siswa tidak terdeteksi sejak awal.

“Seharusnya ketika mereka melakukan sosialisasi, ada guru yang mendampingi dan dicegah jika memang bertentangan dengan aturan,” katanya.

Napoleon menilai kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar tidak menjadi preseden bagi sekolah lain.

Sebab, jika tidak ada evaluasi dan langkah tegas, dikhawatirkan praktik serupa justru bisa terjadi kembali di tempat lain.

Buku Sudah Ditarik, Uang Dikembalikan Pakai Dana Apa?

Sorotan berbeda disampaikan pengamat sosial sekaligus praktisi hukum, Eko Humaidi, SH.

Pria yang akrab disapa Umay itu mempertanyakan mekanisme pengembalian uang kepada siswa atau wali murid setelah buku ditarik.

Menurutnya, penarikan buku seharusnya juga diikuti dengan kejelasan mengenai uang yang telah dibayarkan.

Namun, persoalan menjadi menarik ketika muncul pertanyaan mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan pengembalian tersebut.

“Dari berita klarifikasi pihak penerbit disebut tidak bersedia mengembalikan uang. Jadi, nanti pengembaliannya menggunakan uang apa?” kata Eko Humaidi.

Jangan Sampai Dana BOS Jadi Jalan Pintas

Umay menegaskan, jika nantinya muncul opsi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka hal itu perlu dikaji secara hati-hati.

Menurutnya, penggunaan dana BOS memiliki aturan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi.

“Kalau pengembaliannya menggunakan dana BOS, wajib dipelajari apakah juklak dan juknis BOS membolehkan untuk membeli buku jenis tersebut,” ujarnya.

Menurut Umay, persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan langkah terburu-buru.

Semua pihak perlu memastikan penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga sependapat dengan Napoleon bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang di sekolah lain.

“Kalau pelaksana pendidikan saja tidak patuh hukum, bagaimana output dari pendidikan kita?” katanya.

Minta Ada Evaluasi dan Tindakan Tegas

Sejumlah praktisi hukum dan pengamat sosial berharap pihak terkait di Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

Bukan hanya soal penarikan buku, tetapi juga proses awal masuknya pihak penjual ke lingkungan sekolah hingga terjadinya transaksi dengan siswa.

Mereka menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang pendidikan, bukan tempat terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Selain itu, mekanisme pengembalian uang kepada siswa dan wali murid juga diharapkan dapat dijelaskan secara transparan.

Sebab, bagi wali murid, persoalannya kini bukan hanya buku yang sudah ditarik.

Pertanyaan berikutnya sederhana, tetapi penting: uang yang sudah dibayarkan, kapan dan dari mana akan dikembalikan?

Hingga persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas, pihak sekolah, penerbit maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada para wali murid.

Tujuannya agar masalah tidak semakin melebar dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita KaliandaBerita Lampung Selatanbuku MatematikaDana BOSEko HumaidiKaliandaLampung SelatanNapoleon Bonapartependidikan Lampungpengembalian uang bukupenjualan buku sekolahpolemik sekolahpraktisi hukum Lampung SelatanSMPN 2 KaliandaUmayWali Murid
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bukan Cuma Hemat, Ichwan Aulia Minta Anggaran Mamin Kantor Dialihkan untuk Rakyat

Next Post

Damkar Bukan Cuma Padamkan Api, Berang-Berang Pengacau Peternakan Juga Dievakuasi

Next Post
Damkar Bukan Cuma Padamkan Api, Berang-Berang Pengacau Peternakan Juga Dievakuasi

Damkar Bukan Cuma Padamkan Api, Berang-Berang Pengacau Peternakan Juga Dievakuasi

Usai Terpilih, Jamaluddin Siapkan Pengurus FKSS Temui Kadis Pendidikan Lampung Selatan

Usai Terpilih, Jamaluddin Siapkan Pengurus FKSS Temui Kadis Pendidikan Lampung Selatan

Warga Klaim Kuasai Lahan PTPN 4 Bekri, Dasar Tanah Adat dan Ulayat Dipertanyakan

Warga Klaim Kuasai Lahan PTPN 4 Bekri, Dasar Tanah Adat dan Ulayat Dipertanyakan

Bidik Kursi Rektor Unila, Budiyono Usung Gagasan Kampus yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Bidik Kursi Rektor Unila, Budiyono Usung Gagasan Kampus yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Bidik Kursi Rektor Unila, Budiyono Usung Gagasan Kampus yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Bidik Kursi Rektor Unila, Budiyono Usung Gagasan Kampus yang Lebih Dekat dengan Rakyat

September 7, 2026
Warga Klaim Kuasai Lahan PTPN 4 Bekri, Dasar Tanah Adat dan Ulayat Dipertanyakan

Warga Klaim Kuasai Lahan PTPN 4 Bekri, Dasar Tanah Adat dan Ulayat Dipertanyakan

September 7, 2026
Usai Terpilih, Jamaluddin Siapkan Pengurus FKSS Temui Kadis Pendidikan Lampung Selatan

Usai Terpilih, Jamaluddin Siapkan Pengurus FKSS Temui Kadis Pendidikan Lampung Selatan

September 7, 2026
Damkar Bukan Cuma Padamkan Api, Berang-Berang Pengacau Peternakan Juga Dievakuasi

Damkar Bukan Cuma Padamkan Api, Berang-Berang Pengacau Peternakan Juga Dievakuasi

September 6, 2026
Praktisi Hukum Ingatkan Sekolah, Jangan Sampai Polemik Buku Merambah ke Tempat Lain

Praktisi Hukum Ingatkan Sekolah, Jangan Sampai Polemik Buku Merambah ke Tempat Lain

September 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In