• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Polemik Ketua MUI Lampura dan Kasus Santriwati, Panji Minta Semua Dugaan Diusut

MeldabyMelda
October 16, 2026
in Berita
A A
Polemik Ketua MUI Lampura dan Kasus Santriwati, Panji Minta Semua Dugaan Diusut
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, menyoroti polemik pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Qomarudin, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Panji menilai persoalan tersebut menyangkut martabat korban, perlindungan anak, serta tanggung jawab moral tokoh publik dan keagamaan. Pernyataan yang dikutip dalam video konferensi pers, yakni “tidak parah amatlah”, menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengecilkan persoalan yang seharusnya ditangani secara serius.

Meski demikian, konteks lengkap pernyataan tersebut perlu diperiksa melalui rekaman utuh agar penilaian publik tidak hanya bertumpu pada potongan video.

BeritaTerkait

Alumni Sulit Akses Birokrasi Kampus, Budiono Ingin Unila Lebih Terbuka

1. Tak Ada Toleransi untuk Jual Beli Jabatan, Ini Pesan Bupati Tanggamus kepada 47 Kepala Sekolah

Dana Pengembalian Buku SMPN 2 Kalianda dari Mana? Ini Penjelasan Kepsek

Dugaan Tekanan terhadap Keluarga Korban Perlu Diklarifikasi

Selain menyoroti pernyataan tersebut, Panji mempertanyakan informasi mengenai penanganan perkara oleh kepolisian. Perbedaan keterangan terkait dugaan intervensi, menurutnya, perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan kronologi yang dapat diverifikasi.

Sorotan juga muncul dari pengakuan Ngadino, ayah korban, yang mengklaim mendapat tekanan agar mencabut laporan dengan alasan kelanjutan pendidikan anaknya.

Klaim tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Jika dugaan tekanan terbukti, persoalan itu harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Hak pendidikan anak juga harus tetap dilindungi dan tidak boleh menjadi alat untuk memengaruhi keputusan keluarga dalam menempuh proses hukum.

Pada 15 Oktober 2026, Ngadino disebut telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Karzmon & Partners dan dikabarkan memilih melanjutkan proses hukum. Informasi mengenai pemberian kuasa serta perkembangan perkara perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau pernyataan resmi pihak terkait.

Panji Minta Perizinan Lembaga Pendidikan Diperjelas

Panji turut meminta agar informasi mengenai perizinan lembaga pendidikan yang disebut dalam polemik tersebut diklarifikasi melalui Kementerian Agama. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan dokumen dan ketentuan resmi.

Dalam pernyataannya, Panji juga menyampaikan kritik keras terhadap Qomarudin.

“Ini bukan baru kali ini. Sudah banyak kejadian, tetapi tidak terkuak. Saya sarankan Qomarudin mengakui kesalahan dan segera bertaubat, karena kiamat sudah dekat,” demikian pernyataan Panji.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Panji dalam menanggapi polemik yang berkembang. Adapun penilaian atas dugaan yang berkaitan dengan perkara tetap harus didasarkan pada bukti dan proses klarifikasi.

Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas

Polemik ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai pernyataan tokoh publik. Hal mendasar yang perlu dipastikan ialah perlindungan terhadap korban, keamanan keluarga, dan penanganan perkara secara objektif.

Aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam polemik harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Identitas dan privasi santriwati sebagai pihak yang diduga menjadi korban juga wajib dijaga. Pemberitaan harus menghindari informasi yang dapat mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologisnya.

Pada akhirnya, seluruh dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak serta hak keluarga untuk memperoleh kepastian hukum harus menjadi perhatian utama, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang disebut dalam perkara ini.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: dugaan intervensi perkaradugaan tekanan cabut laporanKarzmon & Partnerskasus dugaan pencabulan santriwatikasus santriwati Lampung UtaraKetua MUI Lampung UtaraLaskar Lampung IndonesiaNgadino ayah korbanPanji Padang Ratupenegakan hukum Lampung Utaraperlindungan keluarga korbanperlindungan korban anakpolemik Ketua MUI LampuraQomarudin
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dana Pengembalian Buku SMPN 2 Kalianda dari Mana? Ini Penjelasan Kepsek

Next Post

1. Tak Ada Toleransi untuk Jual Beli Jabatan, Ini Pesan Bupati Tanggamus kepada 47 Kepala Sekolah

Next Post
1. Tak Ada Toleransi untuk Jual Beli Jabatan, Ini Pesan Bupati Tanggamus kepada 47 Kepala Sekolah

1. Tak Ada Toleransi untuk Jual Beli Jabatan, Ini Pesan Bupati Tanggamus kepada 47 Kepala Sekolah

1. Cegah Dugaan Praktik Berulang, Pro Rakyat Minta Evaluasi Transaksi Buku di Sekolah

1. Cegah Dugaan Praktik Berulang, Pro Rakyat Minta Evaluasi Transaksi Buku di Sekolah

Alumni Sulit Akses Birokrasi Kampus, Budiono Ingin Unila Lebih Terbuka

Alumni Sulit Akses Birokrasi Kampus, Budiono Ingin Unila Lebih Terbuka

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Alumni Sulit Akses Birokrasi Kampus, Budiono Ingin Unila Lebih Terbuka

Alumni Sulit Akses Birokrasi Kampus, Budiono Ingin Unila Lebih Terbuka

October 16, 2026
1. Cegah Dugaan Praktik Berulang, Pro Rakyat Minta Evaluasi Transaksi Buku di Sekolah

1. Cegah Dugaan Praktik Berulang, Pro Rakyat Minta Evaluasi Transaksi Buku di Sekolah

October 16, 2026
1. Tak Ada Toleransi untuk Jual Beli Jabatan, Ini Pesan Bupati Tanggamus kepada 47 Kepala Sekolah

1. Tak Ada Toleransi untuk Jual Beli Jabatan, Ini Pesan Bupati Tanggamus kepada 47 Kepala Sekolah

October 16, 2026
Polemik Ketua MUI Lampura dan Kasus Santriwati, Panji Minta Semua Dugaan Diusut

Polemik Ketua MUI Lampura dan Kasus Santriwati, Panji Minta Semua Dugaan Diusut

October 16, 2026
Dana Pengembalian Buku SMPN 2 Kalianda dari Mana? Ini Penjelasan Kepsek

Dana Pengembalian Buku SMPN 2 Kalianda dari Mana? Ini Penjelasan Kepsek

October 15, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In