PANTAU FINANCE- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, menyoroti polemik pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Qomarudin, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Panji menilai persoalan tersebut menyangkut martabat korban, perlindungan anak, serta tanggung jawab moral tokoh publik dan keagamaan. Pernyataan yang dikutip dalam video konferensi pers, yakni “tidak parah amatlah”, menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengecilkan persoalan yang seharusnya ditangani secara serius.
Meski demikian, konteks lengkap pernyataan tersebut perlu diperiksa melalui rekaman utuh agar penilaian publik tidak hanya bertumpu pada potongan video.
Dugaan Tekanan terhadap Keluarga Korban Perlu Diklarifikasi
Selain menyoroti pernyataan tersebut, Panji mempertanyakan informasi mengenai penanganan perkara oleh kepolisian. Perbedaan keterangan terkait dugaan intervensi, menurutnya, perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan kronologi yang dapat diverifikasi.
Sorotan juga muncul dari pengakuan Ngadino, ayah korban, yang mengklaim mendapat tekanan agar mencabut laporan dengan alasan kelanjutan pendidikan anaknya.
Klaim tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Jika dugaan tekanan terbukti, persoalan itu harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Hak pendidikan anak juga harus tetap dilindungi dan tidak boleh menjadi alat untuk memengaruhi keputusan keluarga dalam menempuh proses hukum.
Pada 15 Oktober 2026, Ngadino disebut telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Karzmon & Partners dan dikabarkan memilih melanjutkan proses hukum. Informasi mengenai pemberian kuasa serta perkembangan perkara perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau pernyataan resmi pihak terkait.
Panji Minta Perizinan Lembaga Pendidikan Diperjelas
Panji turut meminta agar informasi mengenai perizinan lembaga pendidikan yang disebut dalam polemik tersebut diklarifikasi melalui Kementerian Agama. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan dokumen dan ketentuan resmi.
Dalam pernyataannya, Panji juga menyampaikan kritik keras terhadap Qomarudin.
“Ini bukan baru kali ini. Sudah banyak kejadian, tetapi tidak terkuak. Saya sarankan Qomarudin mengakui kesalahan dan segera bertaubat, karena kiamat sudah dekat,” demikian pernyataan Panji.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Panji dalam menanggapi polemik yang berkembang. Adapun penilaian atas dugaan yang berkaitan dengan perkara tetap harus didasarkan pada bukti dan proses klarifikasi.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Polemik ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai pernyataan tokoh publik. Hal mendasar yang perlu dipastikan ialah perlindungan terhadap korban, keamanan keluarga, dan penanganan perkara secara objektif.
Aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam polemik harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Identitas dan privasi santriwati sebagai pihak yang diduga menjadi korban juga wajib dijaga. Pemberitaan harus menghindari informasi yang dapat mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologisnya.
Pada akhirnya, seluruh dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak serta hak keluarga untuk memperoleh kepastian hukum harus menjadi perhatian utama, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang disebut dalam perkara ini.***









