PANTAU FINANCE— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer. Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan publik memahami dasar regulasi, kemampuan fiskal daerah, dan manfaat jaminan sosial bagi PPPK.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, untuk menjaga kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Dampak Perubahan Status Tenaga Non-ASN
Perubahan status dari tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa implikasi besar pada struktur anggaran daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD. Kini, seluruh gaji PPPK menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Lampung Selatan.
Wahid menyebut, total anggaran yang harus dialokasikan untuk 5.792 PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp91 miliar, meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) tahun 2025 yang sebesar Rp41 miliar. “Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga ada tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Besaran Gaji dan Jaminan Sosial
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam. Untuk guru, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, disesuaikan dengan kewajiban belanja wajib daerah dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sedangkan PPPK tenaga teknis lainnya menerima gaji yang sebanding dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tunjangan keagamaan. Hal ini memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga meski anggaran daerah harus diseimbangkan dengan berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Transparansi dan Keberlanjutan Penggajian
Wahid menekankan bahwa Pemkab Lampung Selatan terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK agar adil, manusiawi, dan realistis secara fiskal. “Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Lampung Selatan berharap tenaga PPPK memahami alokasi anggaran, regulasi yang menjadi acuan, serta pentingnya menjaga keseimbangan fiskal untuk mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.***











