PANTAU FINANCE-Pilkada 2024 yang akan segera digelar memunculkan tanda tanya besar tentang realisasi janji-janji para kandidat setelah terpilih. Fenomena di mana janji-janji kampanye seringkali sulit diwujudkan telah menjadi polemik dalam dunia politik lokal.
Alasan untuk tidak merealisasikan janji-janji tersebut sangat bervariasi. Salah satunya adalah ketika kandidat terpilih menemui keterbatasan anggaran daerah yang tak memungkinkan untuk melaksanakan program-program tersebut.
Terkadang, perpecahan antara pasangan kepala daerah juga menjadi penyebab, yang sayangnya sering terjadi di berbagai daerah.
Namun, bagaimana seharusnya masyarakat menagih janji-janji tersebut? Sejauh ini, belum ada catatan gugatan atau kemenangan hukum dari masyarakat terhadap kepala daerah yang gagal memenuhi janji-janji kampanye mereka.
Ketidakrealisasian janji-janji politik ini telah menimbulkan rasa skeptisisme di kalangan masyarakat terhadap para pemenang pemilihan. Hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk lebih memilih pasangan yang menawarkan praktik politik uang pada masa kampanye.
Kondisi ini terjadi karena harapan akan perbaikan daerah oleh pemerintah yang baru terpilih mulai memudar.
Tingginya biaya politik selama proses pemilihan kepala daerah membuat pejabat dan pemimpin cenderung kurang peka terhadap kebutuhan rakyat miskin.
Suara-suara dari kelompok masyarakat kecil hanya dianggap penting pada saat pemilihan, sementara setelah itu, prioritas pembangunan berubah.
Misalnya, pedagang kaki lima yang dianggap pengganggu ketertiban dan petani yang janji-janjinya dilupakan setelah pemilihan.
Apakah para pemimpin lupa dengan janji-janji manis mereka saat kampanye?
Masyarakat pun mulai bertanya, untuk apa demokrasi jika tidak untuk kesejahteraan?
Sayangnya, kepedulian itu hanya tampak pada saat kampanye, dan setelahnya, para pemenang pemilihan harus kembali berhitung dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Ketidakhadiran aturan yang khusus tentang janji kampanye membuat pasangan calon kepala daerah seringkali mengumbar janji-janji yang tidak realistis.
Hal ini juga terjadi dengan calon-calon kepala daerah yang mengklaim program-program pemerintah pusat sebagai program mereka sendiri saat berkampanye.
Di sisi lain, sikap kritis masyarakat sebagai pemilih semakin menurun. Sikap kritis ini digantikan dengan pertarungan antar pendukung pasangan calon yang cenderung negatif dan saling menjatuhkan.
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan kebijakan yang mendorong pasangan calon untuk tidak membuat janji-janji yang tidak realistis. Sangsi tegas juga harus diberikan kepada pasangan calon yang tidak memenuhi janji-janjinya.
Momentum penting ini memerlukan terobosan perubahan agar masyarakat tidak terus-menerus dikecewakan oleh janji-janji semu.***











