• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

MeldabyMelda
November 4, 2026
in Berita
A A
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Advokat terdakwa Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memeriksa saksi Heri Wardoyo secara terpisah dari dua mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.

Permintaan tersebut disampaikan Henry dalam persidangan pada Rabu, 4 November 2026. Ia menyatakan keberatan apabila Heri Wardoyo tetap berada di ruang sidang ketika Hermawan dan Budi memberikan keterangan sebagai saksi.

Henry menilai pemeriksaan secara terpisah diperlukan agar tim penasihat hukum dapat menguji keterangan kedua saksi tanpa kehadiran Heri Wardoyo.

BeritaTerkait

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

“Betul mereka satu (kesatuan), tapi kami sangat keberatan kalau saksi Heri Wardoyo tetap dihadirkan bersama saksi Hermawan Eriadi dengan Budi Kurniawan. Kami butuh menguji keterangan saksi tanpa kehadiran saksi Heri Wardoyo,” katanya.

Menurut Henry, salah satu pertimbangan utama permintaan tersebut adalah adanya sejumlah keterangan yang dinilai saling bertentangan antara para saksi. Ia khawatir kehadiran Heri Wardoyo dapat memengaruhi kondisi psikologis Hermawan dan Budi saat memberikan kesaksian.

“Pertimbangan kami ada keterangan yang saling bertentangan dan perlu kami uji, namun secara psikologis akan terganggu jika digabungkan,” terangnya.

Henry juga menyoroti keterangan Heri Wardoyo yang dinilai memberatkan Arinal Djunaidi. Ia menyebut sejumlah keterangan tersebut telah disangkal oleh saksi lain dalam persidangan.

“Banyak keterangan saksi Heri Wardoyo yang sangat memberatkan terdakwa, sedangkan disangkal oleh saksi yang lain. Sehingga ketika mereka memberikan keterangan di luar saksi Heri Wardoyo akan memengaruhi secara psikologis,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan penasihat hukum Arinal tersebut. Dengan keputusan itu, pemeriksaan Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan dilanjutkan tanpa kehadiran Heri Wardoyo di ruang sidang.

Heri Wardoyo untuk sementara diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama pemeriksaan kedua saksi berlangsung.

Permintaan pemeriksaan terpisah tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan perkara yang menjerat Arinal Djunaidi. Perbedaan keterangan antarsaksi nantinya akan diuji melalui proses persidangan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta perkara.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiBudi KurniawanHenry YosodiningratHeri Wardoyohermawan eriadipemeriksaan saksiperkara PI 10 persenPN TanjungkarangPT Lampung Energi Berjayasidang Arinal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

November 4, 2026
Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

November 4, 2026
Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

November 4, 2026
Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

November 4, 2026
Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

November 3, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In